Mataram (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menyebutkan sebanyak 871 atau 102 persen Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kota Mataram sudah mendapatkan surat keterangan istitha'ah sebagai syarat wajib pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) musim haji 2026.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram Emirald Isfihan di Mataram, Rabu, mengatakan sebanyak 871 calon haji yang mendapatkan istitha'ah tersebut terdiri atas 854 calon haji reguler dan 17 orang merupakan calon jamaah haji dari kuota cadangan.
"Karena dari aturannya, jamaah yang masuk kuota cadangan dibolehkan melakukan pemeriksaan kesehatan dan pelunasan Bipih," katanya.
Menurutnya, khusus untuk CJH reguler dari awalnya 855 orang hanya menjadi 854 orang yang mendapatkan istitha'ah karena satu orang dinyatakan tidak bisa dapat istitha'ah karena mengidap penyakit yang tidak bisa ditoleransi.
"Calon haji yang tidak dapat istitha'ah itu mengidap penyakit dimensia. Jadi kami tidak bisa keluarkan keterangan istitha'ah, untuk pengganti menjadi ranah Kemenag," katanya.
Baca juga: Sebanyak 572 calon haji Mataram sudah lunasi Bipih
Emirald mengatakan dari hasil evaluasi kondisi kesehatan CJH asal Kota Mataram, tercatat sekitar 70 persen masuk kategori risiko tinggi karena faktor usia.
Dengan adanya pemetaan CJH risiko tinggi tersebut, kata dia, dapat memudahkan pendampingan oleh petugas kesehatan sebelum berangkat, saat di Tanah Suci, hingga kembali ke Tanah Air.
"Jamaah yang risiko tinggi itu ada yang diberikan pendampingan dengan obat-obatan, alat, dan pendampingan orang," katanya.
Lebih jauh Emirald mengakui proses penerbitan keterangan istitha'ah CJH tahun 2026 lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Sebanyak 614 calon haji Mataram sudah istithaah
Kondisi itu terjadi, menurut dia, karena setelah belajar dari pengalaman tahun sebelumnya Dinkes hanya melakukan rujukan ke satu rumah sakit. Namun tahun ini Dinkes memberikan kebebasan bagi CJH melakukan pemeriksaan lanjutkan atau rujukan ke rumah sakit mana saja.
"Jamaah bebas melakukan pemeriksaan lanjutan di mana saja selama tersedia dokter spesialis," katanya.
Bahkan, lanjutnya, ada yang membawa hasil pemeriksaan kesehatan dari luar negeri dan selama hasil tersebut memenuhi syarat atau sesuai dengan kondisi CJH saat diperiksa kembali, tidak menjadi masalah.
"Kami mengakomodasi hasil pemeriksaan yang dilakukan CJH dari fasilitas kesehatan yang mereka pilih sendiri," katanya.
Baca juga: Mataram dapat tambahan kuota haji 2026 sebanyak 278 orang
Baca juga: Calon haji asal Mataram diminta jujur sampaikan riwayat penyakit
Baca juga: Sebanyak 95 persen calon haji Mataram sudah serahkan paspor
Pewarta : Nirkomala
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026