Lombok Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa kerja terhadap 258 orang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu yang sebelumnya telah bekerja.
"Semua PPPK penuh waktu yang sudah mengabdi 5 tahun SK nya diperpanjang, dan diserahkan hari ini," kata Bupati Lombok Timur Haerul Warisan usai penyerahan SK kepada ratusan PPPK di Lombok Timur, Kamis.
Ia mengatakan para PPPK penuh waktu yang menerima SK sebanyak 258 orang tersebut berasal dari berbagai profesi, di antaranya tenaga teknis, tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan, yang mendapat tambahan masa kerja.
"Ini merupakan bentuk komitmen saya, PPPK Penuh Waktu ini harus diperpanjang masa kerjanya," katanya.
Baca juga: Bupati Haerul minta PPPK Paruh Waktu Lombok Timur jaga disiplin
Ia mengingatkan dengan adanya perpanjangan SK ini, dirinya meminta agar dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat khusus tenaga medis, agar memberikan pelayanan dengan senyum sapa yang baik.
Tugas yang diberikan ini merupakan amanah, sehingga dijalankan dengan baik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat.
"Berikan pelayan yang baik kepada masyarakat dengan ramah dan santun, karena ASN merupakan pelayan masyarakat," katanya.
Baca juga: Puluhan PPPK di Lombok Timur terima SK pengangkatan
"Selalu saya ingatkan terutama yang di kesehatan, pelayanan harus santun dan selalu memberikan senyum," katanya.
Ia juga menyinggung untuk tenaga honorer yang 1.600 orang belum mendapatkan SK tersebut, masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Oleh karena itu, diharapkan kepada para tenaga honorer yang belum mendapatkan SK, supaya bersabar dan menunggu jawaban dari pemerintah pusat.
"Mudah-mudahan pak Presiden Prabowo Subianto segera memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan SK dari bupati," katanya.
Baca juga: Sebanyak 1.500 tenaga honorer Lombok Timur tak masuk database BKN