Puluhan PPPK di Lombok Timur terima SK pengangkatan

id PPPK,2025,Lombok Timur ,NTB,sk pengangkatan

Puluhan PPPK di Lombok Timur terima SK pengangkatan

Bupati Lombok Timur Provinsi NTB Haerul Warisin saat menyerahkan SK kepada perwakilan PPPK di Lombok Timur, Rabu (01/10/2025). ANTARA/HO-Humas Pemkab Lombok Timur

Mataram (ANTARA) - Bupati Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H Haerul Warisin menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan kepada puluhan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024

"Selamat kepada 31 orang PPPK yang telah mendapatkan SK pengangkatan," kata Haerul Wirisin pada acara penyerahan SK di Kantor Bupati di Lombok Timur, Rabu.

Dengan adanya SK pengangkatan tersebut dia mengaku bahagia, karena status sebagai PPPK praktis mendatangkan perubahan dan peningkatan kesejahteraan dalam mendukung perbaikan ekonomi masyarakat Lombok Timur secara umum.

"Setelah mendapatkan SK, hendaknya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," katanya.

Baca juga: Sebanyak 1.500 tenaga honorer Lombok Timur tak masuk database BKN

Tidak itu saja, disiplin harus ditingkatkan, termasuk loyalitas kepada pimpinan, sehingga dapat mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

"Loyalitas taat pada pemerintah harus di jaga," katanya.

Terkait pelayanan kepada masyarakat, bupati memberikan penekanan khusus kepada tenaga kesehatan agar bersikap ramah kepada para pasien.

"Pasien tidak sekadar membutuhkan obat, tetapi juga sikap yang baik dari para tenaga kesehatan yang dibutuhkan," katanya.

Baca juga: Bupati Lombok Timur serahkan SK kepada 1.413 PPPK formasi 2024

Ia menekankan kepada para PPPK untuk tetap menanamkan niat baik, menjadi pelayan masyarakat yang terbaik, terlebih di bidang kesehatan.

“Anda berhadapan dengan orang yang menderita, orang yang sedang sakit, ndak boleh anda ketus, apalagi menampakkan muka yang tidak berseri-seri,” katanya.

Pemda saat ini, kata Bupati, tengah berupaya meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat, salah satunya dengan mempercepat operasional rumah sakit daerah yang ada di Masbagik.

Untuk PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 ini rencana masa perjanjian kerja rata-rata lima tahun terhitung dari 1 September 2025 sampai 31 Agustus 2030.

"Sebelumnya pada tahap I terisi 1.417 dari 1.500 formasi yang tersedia," katanya.

Baca juga: Sebanyak 1.413 PPPK Lombok Timur dilantik di Taman Tugu pada 30 April 2025
Baca juga: Lalaikan tugas, Seorang guru PPPK di Lombok Timur dipecat

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.