Lalaikan tugas, Seorang guru PPPK di Lombok Timur dipecat

id Oknum PPPK,Lombok Timur ,NTB,Di pecat

Lalaikan tugas, Seorang guru PPPK di Lombok Timur dipecat

Potongan SK pemecatan oknum PPPK di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat di Lombok Timur, Senin (21/04/2025). ANTARA/Akhyar Rosidi

Mataram (ANTARA) - Seorang guru sekolah dasar di Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AS yang merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dipecat karena melalaikan tugas.

"Oknum guru PPPK itu dipecat karena tidak menjalankan tugas selama 100 hari kerja berturut turut, yang dibuktikan dengan absensi sekolah," kata Kepala Bidang Penegakan Disiplin pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur Ahmad Sazali di Lombok Timur, Senin.

SK pemecatan oknum PPPK yang ditandatangani Bupati Lombok Timur Haerul Warisin dengan stempel basah viral di media sosial.

Baca juga: Bupati Lombok Timur minta ASN tetap disiplin kerja usai Lebaran

Pemecatan oknum guru PPPK tersebut lantaran melalaikan tugasnya sebagai pengajar dan tidak pernah masuk mengajar di sekolah yang ditugaskan.

"Oknum guru PPPK itu mengajar di salah satu SDN di wilayah Kecamatan Terara. SK pemecatannya ditandatangani oleh Bupati Lombok Timur H Haerul Warisin," katanya.

Sebelum SK pemecatan dikeluarkan, permasalahan ini sempat dimediasi pihak UPTD dengan pihak sekolah, namun yang bersangkutan tak pernah datang, sehingga proses pemecatan dilakukan pemerintah daerah. Pemecatan sesuai Undang-Undang ASN dan perjanjian yang dibuat saat diangkat menjadi PPPK.

"Pemecatan dilakukan sesuai dengan aturan," katanya.

Baca juga: Percepat pengangkatan PPPK 2024, Pemkab Lotiim surati Mempan-RB

Sementara itu, Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur Yulian Ugi Listianto mengatakan bahwa oknum guru PPPK yang dipecat tersebut tidak pernah masuk menjalankan tugas selama 100 hari berturut-turut.

"Sebelum dipecat pernah dimediasi dengan pihak sekolah agar yang bersangkutan masuk menjalankan tugasnya sebagai seorang guru, namun tidak pernah dijalankan, sehingga SK pemecatan terbit," katanya.

Baca juga: THR ASN di Lombok Timur dianggarkan Rp53 miliar
Baca juga: Pembayaran honor tenaga non ASN di Lombok Timur-NTB menunggu regulasi

notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com