Pembayaran honor tenaga non ASN di Lombok Timur-NTB menunggu regulasi

id PPPK,Honorer ,Lombok Timur ,NTB

Pembayaran honor tenaga non ASN di Lombok Timur-NTB menunggu regulasi

Wakil Bupati Lombok Timur HM Edwin Hadiwijaya di Lombok Timur, Kamis (13/03/2025). ANTARA/Akhyar Rosidi

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan pembayaran honor tenaga non aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025 masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

"Hingga saat ini kami masih menunggu regulasi dan payung hukum untuk membayar honor para tenaga non ASN yang belum terbayar sejak 2025," kata Wakil Bupati Lombok Timur HM Edwin Hadiwijaya di Lombok Timur, Kamis, terkait pembayaran honor para tenaga non ASN di daerah itu.

Ia mengatakan pemerintah daerah siap membayar honor mereka, tetapi masih menunggu regulasi dan payung hukumnya, agar tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan.

"Anggaran untuk pembayaran pegawai non ASN ini sudah ada, tinggal dieksekusi saja," katanya.

Ia menegaskan pembayaran tidak bisa dilakukan karena kendala regulasi tersebut, sehingga pihaknya mencari regulasi yang akan digunakan, supaya apa yang diharapkan para tenaga non ASN itu bisa tercapai.

Baca juga: Wakapolda NTB dan lima pejabat berpangkat melati tiga dimutasi

"Kami sudah siapkan anggaran Rp50 miliar untuk membayar honor tenaga non ASN," katanya.

Permasalahan pembayaran honor ini, kata dia, perwakilan PPPK waktu penuh telah bertemu pak Bupati di pendopo, di malam yang sama juga PPPK paruh waktu datang ke dirinya, dengan tujuan yang sama, terkait pembayaran honor.

"Kedatangan mereka tujuan sama, untuk meminta masalah honor agar bisa dibayarkan. Hal ini terkait adanya kebijakan dari pemerintah pusat, seperti SK PPPK tertunda," katanya.

Baca juga: Beda kepentingan, Pemprov NTB siap mundur sebagai tuan rumah Fornas VIII 2025

Menurutnya yang menjadi masalah adalah para tenaga non ASN ini tidak ada SK perpanjangan, karena aturan dari pusat. Selain itu banyak kriteria tenaga non ASN yakni masuk data dan tidak masuk data base.

Begitu juga dengan PPPK waktu penuh dan paruh waktu dimana SK pengangkatannya tertunda sampai tahun depan, tetapi ada sinyal untuk pembayaran honor tenaga non ASN maupun yang PPPK dengan keputusannya hari ini (Kamis,red),".

"Untuk PPPK akan dibayarkan honor nya sampai SK diangkat menjadi PPPK keluar, tapi kami masih menunggu," katanya.