Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan gaji untuk ribuan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu disiapkan di anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) perubahan anggaran 2026.
"Untuk gaji PPPK paruh waktu ada yang sudah diberikan dan ada yang belum menerima, sehingga disiapkan di APBD perubahan 2026," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah Taufikurrahman di Lombok Tengah, Sabtu.
Ia mengatakan semenjak mereka menerima surat keputusan pengangkatan di akhir 2025 sampai dengan saat ini mereka belum menerima gaji sama sekali dan ada yang telah menerima sebagian. Jumlah PPPK paruh waktu di Lombok Tengah mencapai 4.542.
"Yang sudah tersedia anggarannya hanya untuk gaji 1.223 PPPK paruh waktu, sehingga ada sekitar 3.319 PPPK paruh waktu yang sampai dengan saat ini belum menerima gaji," katanya.
Oleh karena itu, sisanya yang 3.319 PPPK paruh waktu ini belum bisa dibayarkan gaji mereka, karena masih menunggu penetapan APBD perubahan 2026.
"Yang sudah gajian ini adalah yang melakukan pemberkasan awal,” katanya.
Ia mengatakan awalnya direncanakan untuk gaji PPPK paruh waktu dari skema pendidikan gajinya bersumber dari biaya Operasional Sekolah (BOS) dan untuk tenaga kesehatan (Nakes) akan dibayarkan dari jasa pelayanan.
"Namun, dalam perjalanannya ternyata ada ketentuan yang mengatur BOS," katanya.
Baca juga: Menteri PANRB: PPPK tak boleh dipecat jika kontrak belum berakhir
Ia mengatakan gaji PPPK paruh waktu itu direncanakan Rp200.000 ditambah dengan jaminan kesehatan termasuk untuk keluarga. Nanti ada juga misalkan guru dapat tunjangan tambahan dari mengajar dan dari Nakes akan dapat tambahan penghasilan dari jasa pelayanan.
"Termasuk PPPK paruh waktu akan mendapatkan jaminan keselamatan,” katanya.
Ia mengatakan PPPK paruh waktu yang sudah mendapat gaji ini adalah tenaga teknis yang sebelumnya sudah dari awal mendapatkan kontrak, mengingat PPPK Paruh Waktu ini berasal dari kontrak-kontrak sebelumnya.
Baca juga: Nasib tak jelas, DPR usulkan guru PPPK jadi ASN
"Sehingga untuk saat ini bagi nakes dan tenaga pendidik belum sama sekali mendapatkan gaji," katanya.
Ia mengatakan dalam situasi ini Pemda juga tidak bisa memaksakan untuk menggaji PPPK paruh waktu tersebut, sehingga solusi melalui APBD perubahan.
"Secara keuangan tidak ada persoalan untuk menggaji mereka tetapi secara penatausahaan harus menunggu APBD Perubahan dan membutuhkan sekitar Rp 7,9 miliar," katanya.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026