Batas defisit APBD bisa ditambah bila belanja daerah membaik

id menkeu,purbaya,apbd,defisit apbd 2026,pmk 101/2025

Batas defisit APBD bisa ditambah bila belanja daerah membaik

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa usai konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/1/2026). ANTARA/Bayu Saputra/pri.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 bisa ditambah bila memang realisasi belanja pemerintah daerah semakin membaik.

“Kalau dia (pemerintah daerah/pemda) bisa belanjanya bagus, mungkin bisa ditambah (batas defisit APBD-nya),” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi belanja daerah sepanjang tahun 2025 sebesar Rp1.246,6 triliun. Nilai tersebut mengalami penurunan sebesar 8,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp1.363,9 triliun.

Pada sisi pendapatan, total pendapatan daerah selama 2025 tercatat sebesar Rp1.288,3 triliun, turun 5,7 persen dibandingkan realisasi tahun 2024 yang mencapai Rp1.366,9 triliun.

Dengan capaian tersebut, APBD tahun 2025 mencatatkan surplus sebesar Rp41,7 triliun. Sementara itu, net pembiayaan daerah pada tahun yang sama mencapai Rp67,1 triliun.

Sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) daerah pada 2025 diperkirakan mencapai Rp108,7 triliun.

Menkeu menilai sisa anggaran daerah yang melampaui Rp100 triliun menandakan belanja pemda masih belum optimal.

“Kalau kayak sekarang sisanya masih Rp100 triliun lebih untuk seluruh daerah, kan ditambah juga percuma,” ujar Purbaya.

Purbaya sebelumnya meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2025 yang memperketat aturan batas defisit APBD 2026. PMK 101/2025 menggantikan PMK 83/2023 dengan perbedaan utama pada besaran batas maksimal defisit yang relatif lebih kecil dan diseragamkan.

Baca juga: Menkeu Purbaya pastikan alokasi bonus atlet SEA Games dari APBN

Untuk batas maksimal kumulatif defisit APBD tahun anggaran 2026, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 2 PMK 101/2025, dikutip di Jakarta, Selasa, ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026.

Angka tersebut lebih kecil dari yang ditetapkan pada PMK 83/2023 sebesar 0,24 persen dari proyeksi PDB tahun anggaran 2024. Sementara itu, batas maksimal defisit APBD 2026 ditetapkan seragam sebesar 2,50 persen dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2026.

Baca juga: Menkeu Purbaya mendukung diskon tarif listrik untuk korban bencana di Sumatera

Kebijakan tersebut berbeda dibandingkan aturan terdahulu yang menyesuaikan batas maksimal defisit APBD dengan kapasitas fiskal daerah per kategori. Pada PMK 83/2023, batasnya ditetapkan sebesar 4,56 persen untuk kategori sangat tinggi, 4,55 persen kategori tinggi, 4,45 persen kategori sedang, 4,35 persen kategori rendah, dan 4,25 persen kategori sangat rendah.

Sejalan dengan perubahan itu, batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah tahun anggaran 2026 juga ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi PDB pada APBN 2026, lebih rendah dari aturan sebelumnya sebesar 0,24 persen dari proyeksi PDB pada APBN 2024.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.