Pemkab Lombok Tengah usulkan aspirasi tenaga honorer non database

id Guru honorer ,NTB,Lombok Tengah

Pemkab Lombok Tengah usulkan aspirasi tenaga honorer non database

Guru honorer non database saat melakukan aksi demo di kantor bupati Lombok Tengah di Lombok Tengah, Rabu (07/01/2026). ANTARA/Akhyar Rosidi.

Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan aspirasi tenaga honorer non database untuk tidak dirumahkan atau diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu diusulkan kepada pemerintah pusat.

"Aspirasi yang disampaikan ini kami tindaklanjuti ke pemerintah pusat," kata Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah saat menerima aksi hering ratusan tenaga guru honorer non database di Kabupaten Lombok Tengah, Rabu.

Sebanyak 715 guru honorer di Lombok Tengah tidak dilanjutkan SK nya di 2026, sehingga status mereka belum ada kejelasan.

Oleh karena itu, mereka menuntut pemerintah daerah untuk tetap berkomitmen tidak memberhentikan mereka sebagai guru honorer dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

"Kondisi ini kami sampaikan kepada Kementerian PANRB, kami mengajak perwakilan dari para honorer untuk mendengar jawaban dari pemerintah pusat," katanya.

Baca juga: DPRD Lombok Tengah minta tenaga honorer non database tak menolak pelatihan

Ia mengatakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu itu merupakan keputusan pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan.

Oleh karena itu, apa yang menjadi aspirasi tersebut akan dikomunikasikan dengan pemerintah pusat, sehingga mendapatkan jawaban.

"Setelah ada jawaban dari pemerintah pusat, kami sampaikan. Saat ini kami sedang menyusun skema pengusulan kepada pemerintah pusat, mohon bersabar," katanya.

Sebelumnya, pada akhir 2025 Sebanyak 45.40 tenaga honorer baik guru, tenaga kesehatan dan teknis mendapatkan SK pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca juga: Lombok Tengah siapkan pelatihan kerja honorer nondatabase

Sedangkan jumlah tenaga honorer non database yang tidak diperpanjang SKnya itu sebanyak 1.129 orang yang terdiri dari guru sebanyak 715 orang, tenaga kesehatan 355 orang dan sisanya tenaga teknis.

Sekretaris Daerah Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya mengatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang di dalamnya melarang rekrutmen tenaga honorer.

"Artinya pemerintah daerah melaksanakan kebijakan pusat. Solusi terhadap mereka belum kami temukan dan kami telah menyiapkan pelatihan kerja," katanya.

Baca juga: Nasib 700 honorer Lombok Tengah di ujung tanduk, Pemda cari solusi

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.