Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imamsyah menyatakan komitmen lembaganya untuk lebih transparan dan bebas dari korupsi dalam pengelolaan dana haji.
"Alhamdulillah, sejak dibentuk tahun 2017 hingga saat ini, semua insan atau karyawan BPKH tidak ada yang terlibat kasus korupsi, gratifikasi maupun tindak pidana pencucian uang," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan hal tersebut saat menjadi pembicara kunci dalam seminar bertajuk “Integritas dan keamanan keuangan: anti korupsi, benturan kepentingan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang" di Jakarta.
Ia mengharapkan seminar yang berisi tukar pengetahuan para narasumber, baik dari KPK, PPATK, dan Transparency International Indonesia itu, mampu meningkatkan pemahaman tentang korupsi, benturan kepentingan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
"Tak hanya di lingkungan internal BPKH saja. Namun, juga melibatkan semua bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS BPIH), mitra investasi dan kemaslahatan BPKH, serta penyedia barang dan jasa BPKH," kata dia.
Dia menjelaskan tugas utama BPKH mencakup penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban dana haji. Sebagai bagian dari tugasnya, BPKH berwenang menempatkan dan menginvestasikan dana dengan mematuhi prinsip syariah dan kehati-hatian serta berdasarkan asas akuntabel, transparan, nirlaba, dan manfaat.
"BPKH menyadari bahwa keberhasilan pengelolaan dana haji tak hanya bergantung pada kebijakan dan prosedur yang baik. Tapi juga mengedepankan integritas dan transparansi serta tindakan pencegahan yang efektif terhadap korupsi," katanya.
Deputi Hukum dan Kepatuhan BPKH Ahmad Zaky menegaskan BPKH konsisten menerapkan Good Corporate Governance (GCG) untuk membangun lembaga yang sehat, tangguh, berintegritas, dan memenuhi prinsip syariah.
"Di BPKH sudah diterapkan secara konsisten mulai dari GCG, kode etik dan benturan kepentingan, pengendalian gratifikasi, pelaporan pelanggaran (Whistleblowing) serta Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)," kata dia.
Baca juga: BPKH-DPR RI menggelar sosialisasi pengelolaan keuangan haji di NTB
Baca juga: BPKH sebut penggunaan dana nilai manfaat terus mengalami kenaikan
Komitmen itu diikat dengan pakta integritas sebagai norma yang harus dipatuhi setiap anggota Badan Pelaksana, anggota Dewan Pengawas serta pegawai BPKH.
Berita Terkait
BPKH hosts Hajj Run 2024 to boost pilgrims' readiness for Hajj rites
Minggu, 3 November 2024 17:39
Pelajar di pelosok negeri dapat ikuti program beasiswa haji
Kamis, 31 Oktober 2024 16:08
Indonesian, Saudi Arabian deputy finance ministers meet in Uzbekistan
Rabu, 2 Oktober 2024 5:05
Anggota Pansus sebut tak sepakat soal pemakaian kata "pagu"
Selasa, 3 September 2024 4:56
Pedoman pada pagu soal transfer nilai manfaat biaya haji
Selasa, 3 September 2024 4:35
BPKH Limited sewakan area lobi dan restoran hotel di Makkah
Selasa, 11 Juni 2024 6:41
BPKH-DPR RI menggelar sosialisasi pengelolaan keuangan haji di NTB
Jumat, 28 Juli 2023 6:08
BPKH kelola dana Rp45 triliun biaya berangkatkan jamaah haji ke Mekkah
Jumat, 16 Juni 2023 6:01