Pedoman pada pagu soal transfer nilai manfaat biaya haji

id BPKH, Kementerian Agama, Pansus Angket Haji, Pansus Haji DPR, Haji 2024

Pedoman pada pagu soal transfer nilai manfaat biaya haji

Arsip foto - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyampaikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/7/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa

Jakarta (ANTARA) -

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengatakan pihaknya berpedoman pada pagu dalam mentransfer nilai manfaat operasional biaya haji sehingga selama biaya yang diminta Kementerian Agama tidak melewati pagu, permintaan akan dipenuhi.
"Kami tetap berpegang pada pagu. Kalau transfer tidak sesuai permintaan, kami jadi salah," kata Fadlul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam.
Ia menambahkan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (6) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH wajib memindahkan dana dari Kas Haji ke kas satuan kerja penyelenggara ibadah haji paling lambat sepuluh hari kerja setelah diterimanya surat.
Hal tersebut disampaikan oleh Fadlul untuk menanggapi pertanyaan anggota Pansus Angket Haji DPR RI Ace Hasan mengenai perbedaan besaran nilai manfaat haji yang ditransfer oleh BPKH kepada Kemenag dengan besaran berdasarkan kesepakatan dari rapat antara Kemenag dan BPKH bersama Komisi VIII DPR pada 27 November 2023.
Dalam rapat dengan Komisi VIII itu, disimpulkan bahwa BPKH menyiapkan dana sebesar Rp8,2 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 2024 Masehi yang akan menjadi dana nilai manfaat operasional biaya haji. Besaran dana itu pun telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH Tahun 2024.
Besaran tersebut ditetapkan berdasarkan alokasi kuota haji sebanyak 241 ribu orang, yang di dalamnya juga termasuk kuota haji tambahan sebesar 20 ribu orang, dengan perbandingan 92 persen banding 8 persen atau 221.720 orang haji reguler dan 19.280 orang haji khusus.
"Di rapat panja (Komisi VIII DPR), nilai manfaat haji itu 221.720 orang haji reguler dan orang haji khusus 19.280 sehingga nilai manfaat yang ditetapkan Rp8,2 triliun," kata Fadlul.
Akan tetapi pada 10 Januari 2024, diketahui BPKH menerima Surat dari Kementerian Agama. Di dalamnya, disebutkan alokasi kuota haji dari 241.000 menjadi sebanyak 213.320 untuk haji reguler dan 27.680 haji khusus. Pembagian itu didasarkan pada perubahan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu di dalamnya menjadi 50 persen untuk jamaah haji reguler dan 50 persen untuk jamaah haji khusus.

Baca juga: BPKH Limited sewakan area lobi dan restoran hotel di Makkah
Baca juga: BPKH-DPR RI menggelar sosialisasi pengelolaan keuangan haji di NTB

Sejalan dengan perbedaan jumlah haji reguler dan khusus itu, Kementerian Agama meminta nilai manfaat operasional biaya haji yang ditransfer oleh BPKH adalah senilai Rp7,8 triliun.
Menanggapi penjelasan itu, anggota Pansus Angket Haji Luluk Nur Hamidah mengaku kecewa dengan langkah BPKH. Menurutnya, keputusan BPKH begitu saja mentransfer nilai manfaat operasional biaya haji, walaupun nominal berbeda dengan keputusan rapat Komisi VIII DPR, adalah tindakan sembrono.
"Saya sangat kecewa begitu tau jawaban Bapak. Saya memang tidak di Komisi VII, tetapi sungguh sungguh kecewa. Yang pertama, menurut aku, sangat sembrono sekali walaupun itu di bawah pagu," kata Luluk.