Mengapa Indonesia memerlukan UU Air Minum ?

id Indonesia ,UU Air Minum Oleh Arief Wisnu Cahyono *)

Mengapa Indonesia memerlukan UU Air Minum ?

Sekretaris Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Arief Wisnu Cahyono (ANTARA/HO)

Surabaya (ANTARA) - Rendahnya akses air minum aman dan sanitasi layak menunjukkan adanya kekosongan kebijakan yang belum terjawab oleh UU Sumber Daya Air. Di titik inilah peran masyarakat sipil, termasuk Muhammadiyah, menjadi penting untuk mendorong agenda legislasi yang berpihak pada hak dasar warga negara dan amanat konstitusi.Sejarah mencatat, Muhammadiyah pernah memainkan peran penting dalam menjaga konstitusi di sektor air.

Keberhasilan Muhammadiyah mengajukan judicial review atas UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air hingga dibatalkan Mahkamah Konstitusi menjadi penanda penting
perjuangan masyarakat sipil melawan liberalisasi dan komodifikasi air. Arizona dan Chandranegara (2017) menyebut langkah ini sebagai bentuk jihad berkonstitusi: perjuangan melalui mekanisme hukum untuk memastikan sumber daya air tetap dikelola sebagai barang publik demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Putusan tersebut menegaskan bahwa air tidak boleh diperlakukan semata sebagai komoditas ekonomi. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir secara aktif, mengatur, mengelola, dan menjamin akses air bagi seluruh warga. Namun, satu dekade setelah putusan itu, tantangan justru bergeser ke soal tata kelola dan kepastian hukum sektor air minum.

Lahirnya UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air memang mengembalikan peran negara pasca pembatalan UU 7/2004. Namun, UU ini belum secara spesifik menempatkan air minum sebagai prioritas strategis nasional. Air minum masih diposisikan sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya air secara umum, tanpa kerangka hukum tersendiri yang mampu menjawab kompleksitas layanan, pembiayaan, dan kelembagaan. Dalam konteks wacana swasembada air, kekosongan ini menjadi persoalan mendasar.

Dampaknya terlihat jelas di lapangan. Cakupan layanan air minum aman perpipaan di Indonesia masih sekitar 22 persen, sementara layanan sanitasi aman—khususnya pengelolaan air limbah domestik—baru menjangkau sekitar 11 persen penduduk. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan sejumlah negara Asia dan jauh dari target SDGs maupun RPJMN 2029. Fragmentasi tata kelola memperparah situasi: banyak kementerian dan lembaga terlibat, regulasi tersebar di berbagai peraturan turunan, dan kewenangan kerap tumpang tindih.

Di sinilah relevansi peran Muhammadiyah kembali mengemuka. Jika jihad berkonstitusi dimaknai sebagai ikhtiar menjaga agar hukum dan kebijakan publik berpihak pada keadilan sosial, maka penyusunan naskah akademik RUU Air Minum dan Air Limbah Domestik oleh Muhammadiyah menjadi langkah strategis dan mendesak. Naskah akademik tersebut dapat menjadi rujukan moral sekaligus teknokratik, dengan memadukan nilai fikih air, prinsip hak asasi manusia, serta praktik tata kelola modern.

Lebih jauh, kontribusi Muhammadiyah akan signifikan jika diarahkan pada rumusan pasal- pasal kunci. Misalnya, penegasan air minum dan sanitasi aman sebagai hak dasar warga negara; penguatan kewajiban negara dalam penyediaan dan pengendalian layanan; penataan kelembagaan nasional agar tidak terfragmentasi; jaminan pendanaan berkelanjutan yang adil bagi daerah; serta perlindungan kelompok rentan dan keberlanjutan lingkungan. Rumusan semacam ini penting sebagai policy hook bagi pembuat kebijakan di parlemen dan pemerintah.

Namun, penyusunan naskah akademik saja tidak cukup. Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa gagasan substantif perlu diiringi advokasi politik yang konsisten. Karena itu, Muhammadiyah juga perlu secara proaktif mendorong RUU Air Minum dan Air Limbah Domestik masuk ke dalam Prolegnas Prioritas, memanfaatkan jejaring kebangsaan dan
otoritas moral yang dimilikinya.

Ketika krisis air dan sanitasi masih menjadi realitas sehari-hari jutaan warga, kehadiran masyarakat sipil yang kuat dan visioner menjadi penentu. Sejarah telah menunjukkan bahwa Muhammadiyah mampu memainkan peran tersebut. Tantangannya kini adalah apakah jihad berkonstitusi itu akan kembali dilanjutkan—atau justru dibiarkan berhenti sebagai catatan sejarah.


*) Penulis adalah :
o Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) (2021-2025)
o Ketua Umum Perpamsi (2024-2025)
o Direktur Utama Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya (2021-2025)
o Anggota Satuan Tugas Transformasi Penyediaan Air Baku, Penyelenggaraan Air Minum dan Penyelengaraan Pengelolaan Air Limbah Domestik KementrianPU (2025)
o Founder Pusaka Air Indonesia (Pusat Analisis dan Kebijakan Air Indonesia)



COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.