Tim operasi kejar pajak dibentuk di Lombok Timur

id Lombok Timur ,NTB,Pajak,PBB,Tim operasi kejar pajak

Tim operasi kejar pajak dibentuk di Lombok Timur

Foto bersama Sekda Lombok Timur, Provinsi NTB HM Juaini Taofik (Tengah) saat acara peluncuran program tim opjar pajak di Lombok Timur, Rabu (02/07/2025) ANTARA/HO-Humas Pemkab Lombok Timur.

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membentuk tim operasi kejar (Opjar) untuk mempercepat penagihan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Tunggakan PBB pedesaan dan perkotaan mencapai Rp5 miliar," kata Sekda Lombok Timur HM Juaini Taofik di Lombok Timur, Rabu.

Tim operasi kejar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tersebut berjumlah 315 orang gabungan aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga non ASN dan unsur lainnya dari seluruh kecamatan.

“Struktur tim ini cukup lengkap, di setiap kecamatan terdapat sekitar 15-18 orang yang menjadi koordinator pejabat eselon III, dibantu dua eselon IV, empat PNS dan delapan tenaga non-ASN,” katanya.

Dengan kegiatan ini, menurut Sekda, masing masing tim dapat langsung berkoordinasi dan berkomunikasi, dalam kegiatan tersebut.

Baca juga: Samsat Lombok Timur siapkan 15 titik pelayanan pembayaran pajak

Ia memaparkan sembilan langkah strategis untuk mempercepat penagihan tunggakan pajak yang telah berusia hingga 10 tahun.

"Dalam melakukan penagihan,saya mengingatkan pentingnya pendekatan yang terukur dan terdata," katanya.

Seperti mendetail kan informasi karakter wajib pajak yang akan di datangi, terutama besaran tunggakan, termasuk alasan mereka tak membayar pajak.

“Mungkin saja ada yang belum bayar bukan karena tidak mau, tapi karena datanya tidak jelas atau merasa sudah pernah membayar secara tidak resmi. Pentingnya pendekatan persuasif,” katanya.

Ia menekankan bahwa tugas tim bukan semata-mata untuk menagih, tetapi juga memberi pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Denda pajak kendaraan di Lombok Timur dibebaskan saat libur lebaran

Banyak warga yang datang ke Bapenda minta bukti lunas karena butuh untuk keperluan pinjaman bank atau administrasi lainnya.

"Jadi ini bukan sekadar menagih, tetapi bagian dari pelayanan publik,” katanya.

Ia mengatakan bahwa dalam urusan pajak, tidak ada istilah pemutihan pokok pajak, yang bisa diputihkan hanyalah dendanya.

"Masalah data perlu dievaluasi. Tim jangan terpengaruh dengan informasi yang tidak jelas sumbernya," katanya.

Baca juga: Lombok Timur dapat dana bagi hasil pajak kendaraan Rp8 miliar

“Kalau ada informasi dari lapangan tapi tidak berbasis data yang sah, abaikan. Tapi jika ada data yang bisa diverifikasi, maka tindak lanjuti,” katanya.

Penagihan tunggakan pajak ini ditargetkan dapat diselesaikan dalam kurun waktu satu tahun ke depan, dengan harapan mampu mengoptimalkan pendapatan daerah.

"Dan memperbaiki tata kelola perpajakan di Lombok Timur," katanya.

Baca juga: Pemkab Lombok Timur percepatan pendapatan pajak daerah Tahun Anggaran 2024

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.