Polisi selidiki dugaan korupsi KPU Bima senilai Rp27,4 miliar

id korupsi dana pemilu, pilkada bima, polres bima,KPU bima

Polisi selidiki dugaan korupsi KPU Bima senilai Rp27,4 miliar

Kepala Satreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik. (ANTARA/HO-Polres Bima)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat menyelidiki dugaan korupsi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima perihal pengelolaan dana hibah senilai Rp27,4 miliar.

Kepala Satreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Senin, mengatakan pihaknya kini tengah melakukan permintaan keterangan para pihak terkait mulai dari pengelola dana dari KPU Kabupaten Bima.

"Saat ini kami baru meminta keterangan dari Kepala Sekretariat dan Bendahara KPU Kabupaten Bima," katanya.

Dia menjelaskan, permintaan keterangan terhadap pihak pengelola dana hibah ini cukup memakan waktu, mengingat anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bima tersebut untuk pelaksanaan tahapan Pilkada dan Pemilihan Legislatif tahun 2024.

Baca juga: Wali Kota Bima: Pilkada usai, saatnya melangkah bersama untuk perubahan yang lebih baik

Dia tidak memungkiri dalam penyelidikan ini pihaknya mesti meminta keterangan para panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di seluruh Kabupaten Bima.

Jika ditotalkan, terdapat 663 orang yang akan dimintai keterangan. Mereka terdiri dari 90 orang PPK yang tersebar di 18 kecamatan dan 573 orang PPS dari 191 desa.

Menurut dia, permintaan keterangan terhadap penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa ini penting untuk mengungkap adanya indikasi pelanggaran hukum, seperti pengeluaran fiktif atau penyalahgunaan anggaran.

Baca juga: KPU Kota Bima siap hadapi gugatan paslon nomor urut dua di MK

Hingga saat ini, proses klarifikasi baru mencakup dua dari 18 kecamatan sehingga, kepolisian kini belum dapat menarik kesimpulan dari dugaan pidana dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

"Belum ada kesimpulan, karena kami masih di tahap penyelidikan," ujar dia.

Dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bima ini untuk membiayai berbagai tahapan pelaksanaan Pilkada 2024.

Mulai dari persiapan, penyusunan keputusan, pemutakhiran data pemilih, honorarium badan adhoc, proses pencalonan, hingga distribusi logistik.

Baca juga: Bawaslu NTB sikapi insiden maut saat kampanye di Kota Bima

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.