Pansus Haji minta Siskohat diaudit secara forensik

id Siskohat, Kementerian Agama, Pansus Angket Haji, Pansus Haji DPR, Data Haji 2024

Pansus Haji minta Siskohat diaudit secara forensik

Sejumlah calon haji Indonesia beraktivitas di Syisyah, Makkah, Arab Saudi, Kamis (30/5/2024). Sistem informasi komputerisasi haji terpadu (SISKOHAT) Kementerian Agama mencatat per Kamis 30 Mei 2024 pada pukul 19.00 waktu Arab Saudi sebanyak 138.005 jamaah Indonesia telah tiba di Arab Saudi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Jakarta (ANTARA) -
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI Arteria Dahlan meminta pimpinan Pansus agar Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) diaudit secara forensik.
 
"Saya minta melalui pimpinan, saya minta Siskohat ini diaudit secara forensik. Kita minta diaudit secara forensik, kalau perlu kita pakai Bareskrim di sini," kata Arteria dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Angket Haji DPR RI bersama Kasubdit Siskohat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hasan Affandi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu malam.
 
Diketahui, Siskohat merupakan sistem aplikasi untuk mengelola data dan informasi penyelenggaraan ibadah haji. Dengan demikian, Siskohat membantu pemerintah mengatur ibadah haji, seperti mengurus administrasi jamaah haji, termasuk pendaftaran, dokumen, dan keuangan, serta membantu calon jamaah haji mencari data tentang ibadah haji dan menghindari kesalahan informasi.
 
Menurut Arteria, audit itu diperlukan untuk membenahi persoalan seperti penyalahgunaan data penyelenggaraan haji, menyusul keterangan dari Hasan yang menyebutkan Siskohat tidak dapat diakses dari jaringan publik.

Dia mengatakan tindakan Kemenag membuat Siskohat hanya dapat diakses oleh jaringan privat tidak memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan haji, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
 
Asas transparansi berarti penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dilakukan secara terbuka serta memudahkan akses masyarakat untuk memperoleh informasi terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, pengelolaan keuangan, dan aset.

 Sedangkan yang dimaksud dengan asas akuntabilitas adalah bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dilakukan dengan penuh tanggung jawab baik secara etik maupun hukum. Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Hasan telah menyampaikan bahwa Siskohat tidak dapat diakses oleh publik.

Baca juga: Kejaksaan tindak lanjuti laporan dugaan gratifikasi Kepala Kemenag NTB
Baca juga: Sebanyak 1.998 peserta akan ikuti MTQ Nasional
 
"Siskohat itu dibangun tidak bisa diakses dari jaringan publik. Bapak/Ibu atau siapa pun yang kemudian mengakses Siskohat dari internet, tidak akan pernah ketemu Siskohat itu. Siskohat itu hanya bisa diakses dari jaringan privat. Jadi kalau seseorang ingin mengoperasikan Siskohat, maka dia harus masuk ke jaringan Siskohat," kata dia.
 
Hasan menyampaikan pula pihak yang bisa mengakses Siskohat di antaranya Kantor Kemenag kabupaten/kota, kanwil, embarkasi ketika musim haji.
 
"Kemudian seluruh sektor dan daker (daerah kerja) di Arab Saudi ketika operasional haji, dan kami di pusat. Ada beberapa subdit di pusat yang memiliki akses yakni subdit pendaftar, haji khusus, transportasi udara, dan kami," ujar Hasan.