Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mempelajari laporan dugaan gratifikasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB) Zamroni Aziz yang datang dari masyarakat.
"Karena ini sifatnya pengaduan, jadi laporan dugaan gratifikasinya mesti kami telaah dahulu," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa.
Dalam proses telaah atau mempelajari laporan, dia memastikan bahwa pihaknya belum membuat agenda permintaan klarifikasi para pihak, termasuk terhadap Zamroni Aziz.
"Jadi, pada intinya, belum ada permintaan klarifikasi, masih proses telaah laporan," ujarnya.
Baca juga: Kepala Kemenag NTB dilaporkan ke Kejati NTB terkait dugaan gratifikasi
Dugaan gratifikasi yang dilaporkan ke Kejati NTB ini berkaitan dengan beberapa persoalan yang menyentuh kewenangan dan jabatan Zamroni Aziz sebagai Kepala Kanwil Kemenag NTB.
Ada yang berhubungan dengan panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) pelaksanaan tahun 2024, pindah tugas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), dan penempatan jabatan eselon III pada Kanwil Kemenag NTB.
Nilai gratifikasi yang diduga diterima Zamroni cukup beragam, mulai dari belasan hingga ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga tidak langsung diterima Zamroni, melainkan melalui perantara rekening milik istrinya, Megawati Lestari.
Berita Terkait
Kejati NTB periksa mantan Direktur PT GNE terkait korupsi kegiatan usaha
Kamis, 12 September 2024 17:35
Kasus jaksa gadungan tipu istri sirinya di Mataram berakhir damai
Selasa, 10 September 2024 16:34
Kejati NTB pastikan eksekusi dua terdakwa tambang pasir besi AMG berjalan lancar
Selasa, 10 September 2024 16:04
Kejati NTB amankan jaksa gadungan tipu istri siri di Kota Mataram
Senin, 9 September 2024 18:18
Diduga depresi, Tersangka Korupsi RS Pratama Dompu buang air besar di mobil tahanan
Jumat, 6 September 2024 14:35
Kejati NTB periksa Manajer Keuangan PT GNE terkait kasus korupsi usaha
Kamis, 5 September 2024 18:07
Kasus gratifikasi, Kejati NTB minta klarifikasi pemilik awal lahan MXGP Samota
Rabu, 4 September 2024 18:51
Kejati NTB ajukan pencekalan dua terdakwa eksploitasi air di Gili Trawangan
Selasa, 3 September 2024 18:02