Cegah korupsi, Kemenag NTB gandeng kejaksaan tingkatkan pemahaman hukum

id cegah korupsi, Kemenag NTB ,kejaksaan,kejati NTB,pemahaman hukum

Cegah korupsi, Kemenag NTB gandeng kejaksaan tingkatkan pemahaman hukum

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat (NTB), Zamroni Aziz dikonfirmasi wartawan usai penyuluhan hukum dan tata kelola pemerintahan di lingkungan Kemenag NTB di Mataram, Kamis (27/2/2025). (ANTARA/Nur Imansyah)

Mataram (ANTARA) -

Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat (NTB) menggandeng Kejaksaan Tinggi NTB untuk memberikan pemahaman hukum utamanya dalam pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agama setempat.

Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz dalam keterangannya di Mataram, Senin, mengatakan kegiatan penyuluhan hukum ini diikuti jajaran Kanwil Kemenag NTB, Kemenag kabupaten/kota, kepala KUA, kepala madrasah, kepala seksi, Kasubag TU, penyuluh, dan para penghulu di NTB.

"Tujuannya ada dua, pertama bagaimana menjadi ASN yang baik. Kedua penyuluhan hukum ini untuk mencegah tindak pidana korupsi, karena teman-teman kepala madrasah, KUA, termasuk kepala Kemenag kabupaten/kota adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," ujar Zamroni

Menurut Zamroni, penguatan hukum ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh tentang reformasi hukum, politik, dan birokrasi.

"Ini momen awal tahun menindaklanjuti asta cita Presiden Prabowo yang dilaksanakan Pak Menteri dan meminta Kemenag se Indonesia. Tidak hanya Kejaksaan, kemarin juga sudah dengan Polda NTB," terangnya.

Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTB Elly Rahmawati mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada jajaran Kanwil Kemenag NTB yang telah menggelar kegiatan diskusi dengan Kejati.

Ia mengajak jajaran Kemenag untuk diskusi terkait dengan penanganan hukum yang notabene merupakan tupoksi dari Kejaksaan.

"Sesuai dengan Asta Cita Pak Presiden di poin ke tujuh, terkait memperkuat reformasi hukum, politik, birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Elly Rahmawati.

Menurutnya, tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih merupakan instruksi dari Presiden. Bagaimana caranya aparatur pemerintah melaksanakan dan menyelenggarakan dengan bersih dan baik.

"Dan tentu hal ini terkait dengan regulasi-regulasi yang sudah dibuat dan harus dilaksanakan," ujarnya.

Untuk itu, pelaksanaan penyelenggaraan reformasi birokrasi penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar membutuhkan ASN-ASN yang bersih dan berintegritas.

"Karena itulah kita sekarang berdiskusi bagaimana menjadi ASN dan bersih kedepannya," katanya.