Dompu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, Nusa Tenggara Barat mengoptimalkan perlindungan bagi 6.000 orang petani dan buruh tani tembakau yang termasuk kategori pekerja bukan penerima upah dari risiko kecelakaan kerja dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Dalam keterangan resmi yang diterima di Mataram, Jumat, anggaran untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja diserahkan langsung oleh Bupati Dompu Bambang Firdaus, bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi, dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB, Nasrullah Umar.
"Langkah ini merupakan bentuk konkret kehadiran negara dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh kepada pekerja rentan, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan sosial yang berkelanjutan," kata Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi.
Baca juga: BPJamsostek bersinergi dengan Kejari Bima-Dompu mengingatkan pengusaha
Pemkab Dompu, kata dia, telah memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 3.800 orang petani dan buruh tani. Sementara Pemerintah Provinsi NTB memberikan bantuan iuran untuk sebanyak 2.200 orang.
"Jadi pemerintah daerah telah memberikan bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 6.000 petani dan buruh tani tembakau atau pekerja bukan penerima upah di Kabupaten Dompu," ujarnya..
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Nasrullah Umar mengapresisasi kebijakan pemerintah daerah dan menyatakan itu sebagai langkah strategis serta wujud kehadiran negara dalam upaya melindungi pekerja dari risiko sosial.
Baca juga: Bupati Dompu beberkan kendala petani jagung tingkatkan produktivitas
Perlindungan yang diberikan kepada petani dan buruh tani tembakau terdiri atas dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Program JKK memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja.
Ia menambahkan, peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh.
Baca juga: Bulog serap 3.000 ton jagung petani di Dompu
Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah serta beasiswa untuk dua orang anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.
"Sedangkan untuk peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta," ucapnya.
Nasrul berharap cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja di Kabupaten Dompu, kedepannya akan terus meningkat untuk mewujudkan universal coverage dan mencegah kemiskinan ekstrem.
Baca juga: Pemkab Dompu bantu pupuk bagi para petani Jagung