Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang kini disebut BPJamsostek menjalin sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Bima, dan Kejari Dompu, Nusa Tenggara Barat dalam rangka mengingatkan para pengusaha akan kewajibannya memenuhi hak para pekerja.
"Kami akan selalu berkolaborasi dengan pihak manapun demi kepentingan pekerja agar hak-haknya bisa diterima oleh para pekerja," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, Sony Suharsono, di Mataram, Rabu.
Sinergitas tersebut, kata dia, dikuatkan dengan penyerahan delapan surat kuasa hukum (SKK) ke Kejari Bima, dan 2 SKK ke Kejari Dompu.
SKK tersebut diserahkan kepada Kepala Kejari Bima, Suroto, di kantor Kejari Bima, pada 5 Februari 2020. Pada hari yang sama, kepala Kejari Dompu, Edi Nursapto, juga menerima SKK dari BPJamsostek.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Perintis Bima, Iguh Bimantoroyudo mengatakan, penyerahan SKK sebagai bentuk penerima kuasa yang berhak memanggil pimpinan perusahaan, menandatangani surat-surat dan berita acara serta memberikan teguran dan/atau peringatan pada pimpinan perusahaan.
Dengan harapan, perusahaan bisa segera melaksanakan kewajibannya dan patuh pada program BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
"Dengan penyerahan SKK tersebut, kita berharap ada kerja sama yang baik dari perusahaan di Bima dan Dompu," ujarnya.
Penyerahan SKK, kata dia, juga sebagai wujud kerja sama kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan, agar perusahaan-perusahaan dapat mentaati aturan yang berlaku.
Contohnya, perusahaan wajib belum daftar (PWBD), perusahaan tidak menunggak iuran, tidak melaporkan upah di bawah upah minimum kabupaten/kota dan tidak mendaftarkan sebagian tenaga kerjanya.
Berita Terkait
Kenalan yuk dengan program manfaat layanan tambahan BPJS Ketenagakerjaan
Sabtu, 29 Juni 2024 5:12
Pemkab Lombok Tengah Wakili NTB di ajang Paritrana Award 2024
Sabtu, 20 April 2024 5:08
Kisah haru di balik santunan BPJAMSOSTEK: warisan Bahraendra untuk masa depan anaknya
Rabu, 27 Maret 2024 18:41
Manado perpanjang perlindungan pekerja rentan
Senin, 4 Desember 2023 5:59
BPJAMSOSTEK beri santunan ahli waris aparatur desa
Kamis, 30 November 2023 5:02
Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan penting bagi PMI
Senin, 30 Oktober 2023 16:25
Bandarlampung upayakan pekerja rentan terlindungi BPJamsostek
Jumat, 20 Oktober 2023 18:44
BPJamsostek memperluas informasi JKM dan JKK di Kabupaten Lembata
Rabu, 6 September 2023 18:20