BPJamsostek bersinergi dengan Kejari Bima-Dompu mengingatkan pengusaha

id BPJamsostek,Kejari Bima,Kejari Dompu,BPJS Ketenagakerjaan

BPJamsostek bersinergi dengan Kejari Bima-Dompu mengingatkan pengusaha

Kepala BPJamsostek Cabang Perintis Bima, Iguh Bimantoroyudo (baju putih), menyerahkan surat kuasa hukum kepada Kepala Kejari Bima, Suroto (kiri dua), di kantor Kejari Bima, NTB. (ANTARA/HO/Humas BPJamsostek)

Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang kini disebut BPJamsostek menjalin sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Bima, dan Kejari Dompu, Nusa Tenggara Barat dalam rangka mengingatkan para pengusaha akan kewajibannya memenuhi hak para pekerja.

"Kami akan selalu berkolaborasi dengan pihak manapun demi kepentingan pekerja agar hak-haknya bisa diterima oleh para pekerja," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, Sony Suharsono, di Mataram, Rabu.

Sinergitas tersebut, kata dia, dikuatkan dengan penyerahan delapan surat kuasa hukum (SKK) ke Kejari Bima, dan 2 SKK ke Kejari Dompu.

SKK tersebut diserahkan kepada Kepala Kejari Bima, Suroto, di kantor Kejari Bima, pada 5 Februari 2020. Pada hari yang sama, kepala Kejari Dompu, Edi Nursapto, juga menerima SKK dari BPJamsostek.
Kepala BPJamsostek Cabang Perintis Bima, Iguh Bimantoroyudo (kanan dua), menyerahkan surat kuasa hukum kepada Kepala Kejari Dompu, Edi Nursapto (kanan dua), di kantor Kejari Dompu, NTB. (ANTARA/HO/Humas BPJamsostek)

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Perintis Bima, Iguh Bimantoroyudo mengatakan, penyerahan SKK sebagai bentuk penerima kuasa yang berhak memanggil pimpinan perusahaan, menandatangani surat-surat dan berita acara serta memberikan teguran dan/atau peringatan pada pimpinan perusahaan.

Dengan harapan, perusahaan bisa segera melaksanakan kewajibannya dan patuh pada program BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

"Dengan penyerahan SKK tersebut, kita berharap ada kerja sama yang baik dari perusahaan di Bima dan Dompu," ujarnya.

Penyerahan SKK, kata dia, juga sebagai wujud kerja sama kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan, agar perusahaan-perusahaan dapat mentaati aturan yang berlaku.

Contohnya, perusahaan wajib belum daftar (PWBD), perusahaan tidak menunggak iuran, tidak melaporkan upah di bawah upah minimum kabupaten/kota dan tidak mendaftarkan sebagian tenaga kerjanya.