Jakarta (ANTARA) - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menekankan perlunya perhatian khusus terkait skema program BPJS Ketenagakerjaan menghadapi potensi penambahan pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal dalam susunan kepesertaan di masa depan.
"Kepesertaan yang akan bersumber dari peserta bukan penerima upah itu proporsinya akan semakin meningkat, sekitar 60 persen lebih daripada peserta penerima upah," ujar Anggota DJSN Paulus Agung Pambudhi dalam diskusi Social Security Summit 2024 yang diadakan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa.
"Untuk itu tentu perlu mendapat perhatian yang khusus," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa cakupan pekerja penerima upah mengalami tren pertumbuhan positif dari 41,55 persen pada 2016 menjadi 59,7 persen per periode 2024. Pada saat bersamaan terjadi penambahan 9,42 juta peserta bukan penerima upah sejak 2016, termasuk 2,4 juta pekerja yang ditanggung iurannya oleh pemerintah daerah.
Namun, dia menyingung cakupan kepesertaan untuk pekerja bukan penerima upah, yang banyak di antaranya masuk dalam kategori pekerja rentan, masih belum signifikan. Sampai dengan akhir Desember 2024 diperkirakan mencapai 12,89 persen.
Dia mengidentifikasi sejumlah hambatan dan tantangan dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini, termasuk belum optimalnya kepesertaan aktif pekerja penerima upah dan masih rendahnya cakupan pekerja bukan penerima upah.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan kepada ahli waris pedagang di Lombok
Untuk itu, kata dia, diperlukan intervensi kebijakan, termasuk peningkatan literasi jaminan sosial bagi pekerja informal, meningkatkan akses mereka dalam program pensiun dan penyediaan skema jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja miskin dan tidak mampu.
Terkait hal itu, dia mengatakan DJSN sudah mengeluarkan dokumen kebijakan (policy brief) terkait dengan penerima bantuan iuran (PBI) dan terus melakukan pembahasan terhadap beberapa isu.
Baca juga: Terapkan BBM Euro 4 diproyeksikan hemat biaya kesehatan
"Di antaranya kita membahas tentang perlunya lingkup kepesertaan, prosedur untuk graduation scheme lalu untuk melindungi atau supaya tidak terjadi moral hazard dan lain sebagainya yang terus diperbincangkan, terus dibahas untuk benar-benar bisa menerapkan PBI jamsosnaker ini," demikian Paulus Agung Pambudhi.