Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Nusa Tenggara Barat menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris dari Kasiyadi, salah seorang pedagang di Kabupaten Lombok Barat, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Penyerahan santunan dilakukan oleh karyawan BPJS Ketenagakerjaan di Dusun Dasan Utama, Desa Sesela, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, didampingi oleh Sapriadi selaku Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan.
Agen Perisai merupakan mitra yang bertugas untuk mengedukasi, menyosialisasi, menerima pendaftaran dan pembayaran iuran, serta memberikan edukasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB Boby Foriawan mengatakan almarhum Kasiyadi merupakan seorang pedagang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen bukan penerima upah (BPU).
"Sudah bekerja kurang lebih sudah hampir 25 tahun lebih, sejak merantau ke Lombok. Tepatnya di lingkungan gomong lama ketika pertama kali tiba di Lombok, sebagai pedagang soto keliling sebelum mempunyai lapak sendiri," katanya.
Ia mengatakan almarhum bekerja untuk biaya kos dan kebutuhan sehari-hari serta biaya sekolah anaknya.
Almarhum terdaftar melalui Agen Perisai sehingga ahli waris mendapatkan haknya dari program JKM BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta.
Baca juga: Skrining gratis pada 2025 tetap paralel dengan skrining BPJS
Kasiyadi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan sejak terdaftar dan meninggal dunia pada 20 Juli 2024 di RSUD Kota Mataram.
Boby menambahkan, jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan perhatian dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial.
Pihaknya berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama pekerja mandiri seperti petani, pedagang, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, maka pekerja informal di segmen bukan penerima upah dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," ujar Boby.
Baca juga: Terapkan BBM Euro 4 diproyeksikan hemat biaya kesehatan
Sementara itu, Sapriadi selaku Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan mengatakan harapannya dari manfaat santunan tersebut, yaitu sebagai bentuk kepedulian negara dalam memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan
"Semoga masyarakat khususnya pekerja informal atau mandiri, bisa terdaftar agar bisa mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan, karena masih banyak masyarakat khususnya di NTB, yang belum terdaftar dan mendapatkan perlindungan jaminan social," ucapnya.
Ia juga berharap semoga dengan penyerahan simbolis santuan kematian kepada ahli waris Kasiyadi, bisa memberikan bukti nyata dari program BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan kesadaran bagi pekerja informal lainnya untuk ikut daftar sebagai peserta dari BPJS Ketenagakerjaan.