Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), memperkuat perlindungan perangkat desa dengan mendaftarkan mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang pembayaran iurannya ditanggung pemerintah daerah (pemda).
"Seluruh perangkat desa di Lombok Timur hingga saat ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iuran dibayarkan pemerintah daerah," kata Wakil Bupati (Wabup) Lombok Timur H Moh Edwin Hadiwijaya saat membuka "Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ekosistem Desa di Kabupaten Lombok Timur", Rabu.
Ia mengatakan manfaat BPJS ketenagakerjaan ini mampu melindungi peserta sejak berangkat bekerja hingga pulang kembali. Pihaknya juga berkomitmen mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal.
"Kami meminta pihak ke tiga (kontraktor) bekerja sama dengan Pemda Lombok Timur mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta selama kegiatan berjalan, terutama di sektor konstruksi," katanya.
"Pekerja konstruksi tersebut kerap alami kecelakaan kerja," katanya.
Baca juga: Bupati Iron: Pekerja di Lombok Timur harus jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Dalam meningkatkan akurasi data pihaknya akan mengubah pola pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan untuk perangkat desa, dengan menggandeng Bank NTB Syariah.
"Kami akan libatkan Bank NTB dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini," katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur M Yohan Firmansyah mengapresiasi komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan kepesertaan universal BPJS Ketenagakerjaan, yang ditunjukkan dengan semakin meningkat jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di daerah ini.
"Lombok Timur belum mencapai UHC, sehingga kami mendorong untuk mewujudkan hal tersebut dengan menargetkan kenaikan peserta sebanyak 25 persen pada 2025 ini," katanya.
Baca juga: Pemkab Lombok Timur NTB lindungi 12.698 petani tembakau lewat BPJAMSOSTEK
Ia mengatakan target tersebut bukan hanya merupakan tanggung jawab pemda, melainkan seluruh pemangku kepentingan yang ada melalui Gerakan Nasional Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan).
"Program itu merupakan inovasi untuk mewujudkan sikap gotong royong antar-sesama pekerja," katanya.
Ia mengatakan hal tersebut menjadi sangat penting mengingat banyak pekerja rentan yang profesi berisiko, namun belum memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pada kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada 23 orang penerima maupun ahli warisnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan senilai Rp562,63 juta di Lombok Timur