Lombok Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat melindungi 12.698 petani tembakau dari risiko kecelakaan kerja dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada petani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik, Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Gustaf Kasfin Kasmiri, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali Nusa Tenggara Papua Kuncoro Budi Winarno, dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB Bobby Foriawan di Desa Sikur Barat, Lombok Timur, Senin.
"Petani tembakau yang didaftarkan di BPJAMSOSTEK ini adalah skala prioritas, nanti kalau buruh tani berubah menjadi petani maka kita daftarkan dan itu kita antisipasi," kata Sekda Juaini Taofik.
Ia menyebutkan anggaran untuk membayar iuran kepesertaan BPJAMSOSTEK 12.698 petani tembakau mencapai Rp1,92 miliar dengan masa perlindungan selama sembilan bulan, mulai April-Desember 2023.
Anggaran tersebut bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang ditransfer oleh Kementerian Keuangan.
Ia mengatakan penggunaan DBHCHT untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani tembakau sudah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Kementerian Keuangan.
"Di dalam DBHCHT ini ada juklak juknisnya, sekian persen untuk kesejahteraan petani, sekian persen untuk meningkatkan hasil produksi, sekian persen untuk penegakan hukum," ujar dia.
Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Gustaf Kasfin Kasmiri mengatakan Kabupaten Lombok Timur daerah nomor dua di Indonesia, setelah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang mengalokasikan DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat.
Dia menjelaskan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani tembakau yang dilakukan Pemkab Lombok Timur bentuk pemanfaatan ruang fleksibilitas yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Jadi memang boleh memilih kebutuhannya, tapi Pemkab Lombok Timur lebih memilih memberikan manfaat bagi petani maupun buruh tani tembakau dari DBHCHT yang diarahkan melalui BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali Nusa Tenggara Papua Kuncoro Budi Winarno mengatakan pendaftaran 12.698 petani tembakau sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebijaksanaan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy yang harus diapresiasi.
Secara keseluruhan, kata dia, jumlah petani tembakau di Kabupaten Lombok Timur yang sudah terlindungi dari risiko kecelakaan kerja mencapai 16 ribu orang. Mereka mendapatkan perlindungan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Baca juga: BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan senilai Rp562,63 juta di Lombok Timur
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan NTB menyasar penerima PKH terlindungi jamsostek
"Ke depan masih ada yang dapat dilakukan, yaitu perlindungan sekitar 7.000 buruh tani. Lebih lanjut, pada tahun depan, kami berharap Bapak Sekda dapat menjangkau teman-teman buruh yang belum mendapat akses perlindungan ini," katanya.