BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan senilai Rp562,63 juta di Lombok Timur

id BPJS Ketenagakerjaan,Penyerahan Santunan,Lombok Timur,BPJAMSOSTEK

BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan senilai Rp562,63 juta di Lombok Timur

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB Bobby Foriawan (kiri), bersama para ahli waris pekerja yang menerima santunan di Desa Sikur Barat, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Senin (22/5/2023). (ANTARA/Awaludin)

Lombok Timur (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan senilai Rp562,63 juta kepada 10 orang ahli waris pekerja di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, yang meninggal dunia ketika masih menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Santunan diserahkan kepada masing-masing ahli waris oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur H Muhammad Juaini Taofik, sebagai rangkaian acara peluncuran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani tembakau di Desa Sikur Barat, Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Senin.

Hadir dalam acara tersebut, Direktur Dana Transfer Umum, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Gustaf Kasfin Kasmiri, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Wilayah Bali Nusa Tenggara Papua Kuncoro Budi Winarno, Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJAMSOSTEK I Putu Wiradana, dan Kepala Kantor BPJAMSOSTEK NTB Bobby Foriawan.

"Dari 10 pekerja yang meninggal dunia, ada lima orang dari petani tembakau dan sisanya merupakan pekerja rentan," kata Bobby Foriawan.

Ia menyebutkan dari 10 orang ahli waris, ada dua orang yang menerima santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Masing-masing mendapatkan santunan sebesar Rp215,5 juta dan Rp205,08 juta. Dalam santunan ratusan juta rupiah tersebut juga termasuk untuk beasiswa bagi dua orang anak.

Untuk delapan orang ahli waris lainnya masing-masing mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta karena keluarganya yang menjadi petani atau pekerja rentan meninggal dunia karena sakit biasa.

"Sebanyak lima orang petani tembakau yang meninggal dunia tersebut didaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), sisanya peserta mandiri," ujarnya.

Menurutnya, penyerahan santunan kepada ahli waris para pekerja rentan tersebut sebagai bukti nyata BPJS Ketenagakerjaan dalam merealisasikan perlindungan terhadap masyarakat sesuai dengan program yang diikuti oleh para pekerja.

Hal itu juga menjadi bukti bahwa Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur sudah berupaya mensejahterakan masyarakatnya, terutama para petani tembakau dengan mengalokasikan DBHCHT untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Saya sangat antusias dengan komitmen Pak Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur yang menginginkan seluruh petani khususnya petani tembakau didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTRK. Ini juga bukti nyata bahwa Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy berkomitmen melindungi masyarakatnya," ucap Bobby.*