Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menetapkan pria berinisial LT yang diduga sebagai pelaku begal payudara di jalur lintas wilayah Malaka, Kecamatan Pemenang kabupaten setempat sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan baru kami tetapkan sebagai tersangka hari ini atas dugaan pelecehan seksual tersebut," kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahean melalui sambungan telepon, Selasa.
Kepolisian kali pertama mengamankan LT di rumahnya pada hari Sabtu (12/4) atas tindak lanjut laporan korban yang mengalami peristiwa begal payudara pada hari Kamis (10/4).
"Jadi, dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan identitas terduga pelaku dan baru dapat melakukan penetapan tersangka hari ini," ujarnya.
Baca juga: Waspada begal payudara: mahasiswi UHO jadi korban
Lebih lanjut, kepolisian kini masih melakukan pemeriksaan terhadap LT dan pengumpulan bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran tindak pidana asusila tersebut.
"Jadi, atas penetapan ini, yang bersangkutan sudah resmi kami tahan sebagai tersangka," ucap dia.
Punguan menyampaikan bahwa modus terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut sambil berkendara. Pelaku memepet kendaraan korban dan langsung beraksi.
"Usai beraksi itu, terduga pelaku langsung kabur," ujarnya.
Baca juga: Praktisi hukum Rifqi dorong proses pidana pelaku "begal payudara"
Korban saat itu sempat mengejar kendaraan terduga pelaku, namun tidak berhasil. Sehingga korban memilih melaporkan langsung peristiwa itu ke pihak kepolisian.
"Korban melapor langsing ke Unit PPA Polres Lombok Utara. Ada bukti sehingga memudahkan tim kami melakukan penyelidikan lapangan," katanya.
Baca juga: Praktisi hukum menyoroti keadilan restoratif kasus pelecehan seksual