BPJS Ketenagakerjaan dan Pertamedika bersinergi untuk layanan kecelakaan kerja

id Layanan Kecelakaan Kerja,BPJS Ketenagakerjaan,Roswita Nilakurnia,PLKK

BPJS Ketenagakerjaan dan Pertamedika bersinergi untuk layanan kecelakaan kerja

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia dan Direktur Utama PT Pertamina Bina Medika IHC, Lukman Ma'ruf, menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelayanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. (ANTARA/HO-Bpjamsostek)

Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kian menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada para pekerja, salah satunya melalui perluasan jaringan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

Kali ini BPJS Ketenagakerjaan menjalin kolaborasi dengan PT Pertamina Bina Medika IHC yang diresmikan melalui penandatangan Nota Kesepahaman oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia dan Direktur Utama PT Pertamina Bina Medika IHC, Lukman Ma'ruf, bertempat di Gedung Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta Selatan.

Hal tersebut sekaligus menjadi dasar kerja sama antara seluruh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang dimiliki oleh Pertamedika di seluruh Indonesia.

Roswita dalam sambutannya menegaskan bahwa sinergi ini menjadi langkah strategis kedua pihak untuk mengintegrasikan fasilitas layanan kesehatan milik Pertamedika Group ke dalam ekosistem pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BSKDN Kemendagri dan BPJS-Naker berkolaborasi lindungi pekerja

Upaya tersebut sangat penting guna memaksimalkan pelayanan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, sehingga mereka bisa bekerja tanpa rasa cemas.

"Melalui kesempatan penandatanganan MOU ini diharapkan bisa menjadi satu payung hukum dan guidance bagi jajaran dibawah, sehingga dapat menjadi standarisasi dalam rangka mendeliver program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk melindungi pekerja dari resiko selama bekerja," katanya.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, setiap tahun angka kecelakaan kerja terus mengalami peningkatan. Selama tahun 2024, tercatat sebanyak lebih dari 462 ribu kasus, di mana angka tersebut naik 24,7 persen dari tahun sebelumnya.

Oleh karena itu, seluruh pekerja perlu dilindungi dari risiko kerja, dari menuju tempat kerja, pada saat bekerja, sampai kembali ke rumah.

Baca juga: Sebanyak 7.256 UMKM di NTB terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan

Kerja sama ini sebagai landasan perluasan kerjasama antara Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan fasilitas pelayanan kesehatan di jajaran Pertamedika IHC sehingga dapat memastikan hak atas kualitas layanan yang diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program JKK.

"Tentunya kami bangga bisa menjalin kerjasama strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan, kerjasama ini tidak hanya mencerminkan sinergitas tapi juga merupakan wujud nyata komitmen kami untuk mendukung perlindungan sosial ketenagakerjaan. Melalui jaringan RS dan klinik yang kami kelola diharapkan dapat terjalin kerja sama yang baik untuk memberikan pelayanan terbaik bagi peserta," ujar Lukman.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan NTB serahkan santunan Rp126 juta untuk ahli waris

Nota kesepahaman ini merupakan komitmen para pihak untuk mendorong kantor cabang atau fasilitas pelayanan kesehatan di jajarannya untuk saling melakukan kerjasama dalam meningkatkan perluasan cakupan pelayanan dan upaya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Semoga kedepannya kualitas hidup pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat terjaga, meminimalisir terjadinya resiko cacat, serta membantu pekerja untuk segera kembali produktif (return to work), sehingga pekerja bisa Kerja Keras Bebas Cemas," ucap Roswita.

Dihubungi secara terpisah, Pps. Kepala Kantor Cabang NTB Darmawati Arifin menyambut baik kerja sama tersebut.

"Seperti kita ketahui, angka pekerja yang mengalami kecelakaan kerja terus meningkat. Sehingga kerja sama ini sangat penting dalam rangka perluasan PLKK demi memberikan pelayanan terbaik kepada peserta" kata Darmawati.

Baca juga: Presiden Prabowo rilis aturan perkuat proteksi bagi pekerja terdampak PHK
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan NTB ingatkan masyarakat hindari penggunaan calo