Ahli konstruksi ITB cek shelter tsunami Lombok Utara pascagempa

id sidang korupsi, shelter tsunami, pengadilan mataram, perkara kpk, ahli konstruksi, ITB,pascagempa lombok

Ahli konstruksi ITB cek shelter tsunami Lombok Utara pascagempa

Dua terdakwa korupsi pembangunan shelter tsunami Lombok Utara Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto duduk di kursi pesakitan usai mendengarkan keterangan ahli konstruksi dari ITB yang hadir dalam persidangan secara daring di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (16/4/2025). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Tim ahli konstruksi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) terungkap mengecek hasil pekerjaan proyek pembangunan gedung tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, pascagempa tahun 2018.

"Dua kali kami turun ke lokasi, pertama saat penyelidikan, yang kedua saat penyidikan. Datang pertama itu setelah gempa, kalau enggak salah pada tahun 2019, sepertinya sebelum COVID-19," kata Dewi Larasati, ketua tim ahli konstruksi dari ITB saat memberikan keterangan untuk perkara korupsi shelter tsunami secara daring (dalam jaringan) kepada hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.

Aan Ramadhan, kuasa hukum Aprialely Nirmala yang menjadi terdakwa satu dalam perkara ini kembali mengingatkan bahwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan KPK Dewi menyebutkan kali pertama datang melakukan pengecekan bersama tim ahli konstruksi pada tahun 2021 dan kedua kalinya pada tahun 2023.

Dewi yang mendapat penjelasan tersebut membenarkan perihal keterangan yang telah dia berikan dalam BAP penyidikan KPK.

"Iya, benar," ujarnya.

Baca juga: Terdakwa korupsi Shelter Tsunami siap polisikan Direktur PT BKM

Lantas Aan menanyakan kembali hasil analisis dari pengecekan proyek yang berjalan pada tahun 2014 menggunakan detail engineering design (DED) perubahan pada tahun 2012.

Dewi mengaku mengetahui adanya perubahan DED 2012 pada tahun 2014. Dalam sudut pandang penilaian ahli konstruksi, tidak ada permasalahan atas adanya perubahan tersebut.

Meski demikian, dia melihat dari hasil pekerjaan proyek yang mendasar pada DED perubahan pada tahun 2014, ada perbedaan dengan DED 2012.

"DED 2012 dan DED 2014 itu kami periksa, memang ada beberapa perbedaan," ucap dia.

Perbedaan yang paling mencolok hingga mengurangi kualitas bangunan dan menjadi dasar tim audit dari BPKP NTB menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebagai total loss atau kerugian total ada pada pekerjaan item ramp dan tangga.

"Ramp sama tangga itu sama-sama ada dalam RAB (rencana anggaran biaya), tetapi di gambar desain sama DED itu enggak ada," katanya.

Baca juga: Kerusakan shelter tsunami Lombok Utara hanya ramp dan tangga

Begitu juga dengan pekerjaan kolom yang terbuat dari tulangan baja berlapis beton. Menurut dia, beton yang terkelupas hingga menampilkan tulangan baja tersebut menjadi salah satu faktor penurunan kualitas bangunan.

"Jadi, kolom yang kondisinya terlihat tulangan bajanya itu memudahkan terkena paparan korosi sehingga memengaruhi kualitas bangunan," ujarnya.

Dewi tidak memungkiri terkelupasnya lapisan beton yang menutupi tulangan kolom itu adalah dampak gempa 7 skala Richter yang terjadi pada tahun 2018.

"Kolom yang terkelupas ini menyebabkan korosi tulangan baja. Dampaknya cukup signifikan karena terbuka, air mudah terserap ke dalam struktur beton sehingga memengaruhi kualitas baja," kata dia.

Baca juga: Peran makelar proyek muncul dalam perencanaan Shelter Tsunami

Dengan temuan tersebut, Dewi menyampaikan dalam analisis ahli konstruksi bahwa mutu beton dari kolom bangunan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Karena tidak sesuai dengan SNI sehingga berdampak bangunan tidak berfungsi, kekuatan struktur bangunan menurun," katanya.

Dalam BAP penyidikan KPK, Dewi bekerja sebagai Ketua Program Studi Arsitek Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK) ITB.

Dewi dalam BAP penyidikan KPK turut menyertakan sejumlah sertifikat keahlian miliknya yang ada kaitan dengan konstruksi, yakni doktor di bidang manajemen proyek konstruksi, PPK tersertifikasi dari LKPP, Certified Greenship Professional dari Green Building Council Indonesia, anggota Arsitek Profesional dari Ikatan Arsitek Indonesia, tenaga konsultan bidang gedung dan manajemen konstruksi pada PT LAPI ITB, dan fasilitator level madya keahlian pengadaan dari LKPP.

Baca juga: KPK minta izin hakim hadirkan saksi Shelter Tsunami secara daring
Baca juga: Eksepsi PPK proyek Shelter Tsunami ditolak hakim Pengadilan Mataram