Dua pengedar sabu di Lombok Timur dibekuk polisi

id Narkoba ,Lombok Timur ,NTb,pengedar sabu,sabu,polisi,polres lombok timur

Dua pengedar sabu di Lombok Timur dibekuk polisi

Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur, Provinsi NTB (ANTARA/HO-Humas Polres Lombok Timur)

Mataram (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Lombok Timur, Provinsi NTB mengamankan dua orang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu yang selama ini meresahkan masyarakat.

"Dari kedua pelaku, anggota berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 50 gram siap edar," kata kasat Narkoba Iptu M Naufal di Lombok Timur, Minggu.

Ia mengatakan penangkapan kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. MA warga Desa Penakak, Kecamatan Masbagik di tangkap di rumahnya dan berhasil menyita barang bukti 7 poket narkoba jenis sabu ( 3 gram lebih).

Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan dan berhasil menangkap LS di depan sebuah mini Market di wilayah Terara, tak jauh dari rumahnya.

Baca juga: Polisi tangkap pengedar sabu-sabu di Lombok Timur

Saat dilakukan penggeledahan terhadap LS, petugas tak menemukan barang bukti dan ditindak lanjuti penggeledahan di rumah terduga pelaku dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50 gram yang disembunyikan di bawah kasur di kamar kosnya.

"Barang bukti sabu yang kami temukan diduga kuat untuk diedarkan di wilayah Lombok Timur," ujarnya.

Dalam kasus ini kedua pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Kedua saat ini diamankan di sel Satnarkoba untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyelidikan," katanya.

Baca juga: Polisi gerebek kampung narkoba di Masbagik Lombok Timur
Baca juga: Polisi tangkap penjual ganja di Lombok Timur
Baca juga: Polres Lombok Timur musnahkan narkoba senilai Rp7 miliar