Polisi tangkap penjual ganja di Lombok Timur

id Ganja ,Narkoba ,Lombok Timur ,NTB

Polisi tangkap penjual ganja di Lombok Timur

Pelaku (kiri) saat diperiksa oleh anggota Satresnarkoba Polres Lombok Timur, Provinsi NTB, Selasa (11/03/2025) (ANTARA/HO-Humas Polres Lombok Timur)

Mataram (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap terduga penjual narkoba dan menyita barang bukti jenis ganja sebanyak 700 gram dalam penggerebekan yang dilakukan di daerah setempat, Selasa (11/03) dini hari.

"Pelaku inisial MK warga Kampung Baru Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong ditangkap di rumahnya ketika sedang tertidur," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Timur Iptu M Naufal di Lombok Timur, Selasa.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 700 gram yang disembunyikan di bawah kasur tempatnya tidur, termasuk uang tunai Rp 400 ribu diduga hasil transaksi narkoba.

"Pelaku langsung di gelandang ke Polres untuk proses penyidikan dan pengembangan kasusnya," katanya.

Baca juga: Bawa setengah kilogram ganja, warga Labuhan Haji ditangkap di Paokmotong

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan, MK dinyatakan positif mengonsumsi narkotika, sehingga atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

"Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya," katanya.

Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga anggota melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis ganja.

"Kami berharap masyarakat agar sama-sama menjaga kondusifitas dan melawan peredaran narkoba di Lombok Timur," katanya.

Baca juga: Pasangan suami istri kuasai 1,7 kilogram ganja kiriman ditangkap di wilayah Sikur Lotim