Bawa setengah kilogram ganja, warga Labuhan Haji ditangkap di Paokmotong

id Ganja di Lombok Timur,Ganja,Lombok Timur,Polres Lombok Timur,Kapolres Lombok Timur,Paokmotong

Bawa setengah kilogram ganja, warga Labuhan Haji ditangkap di Paokmotong

Bawa setengah kilogram ganja, warga Labuhan Haji ditangkap di Paokmotong.

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Doni (34), warga Labuhan Haji Kecamatan Labuhan Haji Lombok Timur, ditangkap polisi karena membawa setengah kilogram ganja di jalan umum Paokmotong Masbagik Lombok Timur. 

Kapolres Lombok Timur AKBP Herry Indra Cahyono melalui Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra yang di konfirmasi, Sabtu, membenarkan, penangkapan terduga pelaku pengedar narkoa jenis ganja yang ditangkap dijalan umum Paokmotong kecamatan Masbagik tersebut.

"Saat ditangkap pelaku tak bisa berkutik, setelah ditemukan barang bukti yang dibawa," ucapnya. 

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan  narkoba jenis ganja seberat setengah kilogram yang digantung di sepeda motornya. Pelaku serta barang bukti langsung diamankan ke polres guna proses hukum serta pengembangan penyelidikan.

Disebutkan Gusti, tertangkapnya pelaku ini, berawal dari adanya penangkapan yang dilakukan di wilayah Polres Lombok Utara, dari hasil interogasi tersebut, terungkap barang bukti di dapat terduga pelaku yang ditangkap di Paomotong tersebut. 

Hasil pengembangan didapat info kalau terduga pelaku menuju wilayah Lotim, dan dilakukan penyanggongan dan berhasil mengamankan pelaku saat melintas di jalan umum Paokmotong tersebut.

Pelaku dijerat pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta rupiah dan paling banyak Rp8 miliar.

Pelaku juga di jerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.