Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap pasangan suami istri, berinisial PR (29) dan ML (26), karena menguasai 1,7 kilogram ganja yang berasal dari paket kiriman.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Jumat, mengatakan, petugas dari direktorat reserse narkoba menangkap keduanya usai menerima paket kiriman tersebut di rumahnya di wilayah Sikur, Kabupaten Lombok Timur.
"Begitu paket kiriman ini tiba di rumahnya, tim langsung melakukan penangkapan," kata Artanto.
Dia menjelaskan, paket berisi ganja kering tersebut datang dari wilayah Lampung melalui salah satu jasa ekspedisi di Kabupaten Lombok Timur. Namun demikian, alamat pengirim dari paket terbungkus kardus berlakban cokelat tersebut terungkap palsu.
"Jadi, dalam paket hanya mencantumkan alamat lengkap dari penerima saja. Alamat pengirim, sudah di cek, palsu," ujarnya.
Dari pemeriksaan pasangan suami istri tersebut, terungkap bahwa paket berisi ganja itu dikirim oleh orang yang mereka kenal.
"Memang asal-nya dari Lampung. Ini barang diakui mereka kiriman ke empat. Sebelum-sebelumnya sudah pernah diterima dan diedarkan, rata-rata sekali kirim dua kilogram," ucap dia.
Lebih lanjut, dari hasil penggeledahan rumah, polisi menemukan bukti yang menguatkan peran kedua pelaku sebagai pengedar di Lombok, di antaranya bundelan klip plastik bening untuk pembungkus paket siap edar, dan timbangan elektrik.
Kepada polisi, RP sebagai suami mengaku tidak pernah memesan kepada pemasok asal Lampung. Melainkan hanya menerima paket kiriman langsung dari pemasok.
"Jadi, dari satu kilogram, dia setorkan Rp10 juta. Keuntungan dari satu kilogram, mereka dapat Rp5-Rp7 juta," ujarnya.
Terkait dengan keterangan tersebut, Artanto meyakinkan bahwa penyidik kini sedang menelusuri identitas pemasok asal Lampung, baik melalui jejak digital dari telepon genggam kedua pelaku, dan bukti transfer melalui buku rekening perbankan.
Dari kasus ini, pasangan suami istri tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang diduga bekerja sama dalam menjalankan bisnis peredaran ganja ini disangkakan Pasal 111 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Polisi gagalkan peredaran ganja 166,58 kilogram di Malang
Selasa, 3 Desember 2024 22:19
Polresta Mataram tangkap penerima paket kiriman berisi ganja dari Medan
Jumat, 25 Oktober 2024 16:42
Polisi tangkap buruh bangunan miliki dua pohon ganja di Mataram
Kamis, 17 Oktober 2024 18:19
Polisi tangani kasus mahasiswi terima kiriman paket ganja di Mataram
Selasa, 1 Oktober 2024 13:55
WNA Latvia bawa hasis di Bali gunakan visa kunjungan
Selasa, 17 September 2024 13:50
Polisi tangkap dua remaja budi daya ganja di atap rumah Mataram
Selasa, 10 September 2024 17:23
Polres Mataram ungkap penyelundupan ganja modus kirim suku cadang kendaraan
Kamis, 4 Juli 2024 15:42
Polisi bongkar kasus narkoba jenis ganja
Senin, 10 Juni 2024 19:05