Mataram (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan empat terduga pelaku kasus narkoba dalam penggerebekan yang dilakukan di kampung bebas narkoba di Kecamatan Masbagik, Senin (24/02) dini hari.
"Dalam penggerebekan itu anggota berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku bersama barang bukti berupa alat hisap serta narkoba jenis ganja," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Timur Iptu M Naufal di Lombok Timur, Senin.
Ia mengatakan pengungkapan ini merupakan kegiatan tindak lanjut dari pimpinan untuk melakukan pemberantasan narkoba dengan melakukan pengungkapan dan penangkapan di kampung bebas narkoba.
Baca juga: Polres Lombok Timur musnahkan narkoba senilai Rp7 miliar
Dalam penggerebekan tersebut, berhasil menangkap empat terduga pelaku, termasuk dua poket narkoba jenis ganja dan uang Rp 38 juta serta alat hisap sabu.
"Ke empat terduga pelaku yang diamankan yakni tiga orang pria inisial M, B O dan satu orang perempuan berinisial A," katanya.
"Para pelaku yang ditangkap tersebut, semuanya warga di kampung bebas narkoba dan saat penangkapan dilakukan tidak ada perlawanan dari pelaku maupun warga," katanya.
Baca juga: Legislator minta BNN sosialisasikan bahaya narkoba di Lombok Timur
Para pelaku langsung digelandang ke sel tahanan Polres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan dan pihak masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkapkan jaringan pelaku lainnya.
"Asal barang bukti masih dalam pengembangan," katanya.
Ia mengatakan selama 2025 pihaknya telah mengungkap lima kasus dua kasus di Desa Masbagik Selatan, satu kasus di Masbagik Utara dan satu kasus di wilayah Sikur.
"Untuk kampung bebas narkoba ini merupakan kasus untuk kedua kali penangkapan," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap pengedar sabu-sabu di Lombok Timur
Baca juga: Seluruh kamar hunian di Lapas II B Selong Lombok Timur dirazia
Baca juga: Polisi tangkap pemilik Narkoba 5 kilogram di Lombok Timur