Tim PPHP benih jagung di Distanbun NTB tetap divonis empat tahun penjara

id sidang putusan, putusan banding, pt ntb, korupsi benih jagung, tim pphp

Tim PPHP benih jagung di Distanbun NTB tetap divonis empat tahun penjara

Ketua majelis hakim Gede Ariawan (tengah) membacakan putusan banding kelima anggota tim PPHP yang berstatus terdakwa korupsi benih jagung dalam sidang terbuka melalui siaran langsung di kanal YouTube Pengadilan Tinggi NTB, Mataram, Rabu (19/2/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Tim panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) pengadaan benih jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2017 yang berjumlah lima orang tetap dijatuhi vonis pidana empat tahun penjara.

Vonis pidana tersebut sesuai sidang putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat secara daring, Rabu, yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama untuk lima orang tersebut.

"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram," kata Gede Ariawan, ketua majelis hakim yang membacakan putusan kelima anggota tim PPHP yang berstatus terdakwa korupsi benih jagung dalam sidang terbuka melalui siaran langsung di kanal YouTube Pengadilan Tinggi NTB, Mataram.

Lima terdakwa yang merupakan tim PPHP tersebut adalah Ruslan Abubakar, I Komang Alit Yasa, Lalu Isnajaya, Muhammad Ilham El Muharrir dan Lalu Willi Pranegara.

Baca juga: Kasus korupsi PPHP benih jagung 2017 di Mataram mulai disidangkan

Dalam putusan, majelis hakim tingkat banding yang beranggotakan I Wayan Wirjana dan Rodjai S Irawan, turut menerima permintaan banding dari para terdakwa dan jaksa penuntut umum.

Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram yang dikuatkan tersebut bernomor: 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr, tanggal 17 Desember 2024.

Dalam putusan itu, hakim turut menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan. "Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhi," ucap ketua majelis hakim.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang diketuai I Ketut Somanasa dengan anggota Mahyudin Igo, dan Djoko Sopriyono menjatuhkan pidana hukuman terhadap lima terdakwa selama empat tahun dan pidana denda masing-masing Rp200 juta subsider satu bulan kurungan pengganti.

Baca juga: Pengadilan terbitkan agenda sidang korupsi tim PPHP jagung di Mataram

Hakim menjatuhkan hukuman itu dengan menyatakan perbuatan lima terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer penuntut umum.

Kasus ini pada awalnya berada di bawah penanganan Kejati NTB. Kelima terdakwa ikut terseret hasil pengembangan dari perkara empat orang yang kini sudah berstatus terpidana.

Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Husnul Fauzi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wayan Wikanaya, Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu, dan Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubi.

Baca juga: Kejati NTB mengungkap perbuatan pidana tim PPHP benih jagung

Keempatnya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian keuangan negara mencapai Rp27,35 miliar.

Seluruh kerugian telah dibebankan kepada dua terdakwa dari pihak penyedia benih, yakni Aryanto Prametu dan Lalu Ikhwanul Hubi.

Proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 itu menghabiskan anggaran Rp48,25 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap kedua dikerjakan PT WBS dengan anggaran Rp31 miliar untuk 840 ton benih jagung.