Mataram (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang menjatuhkan vonis pidana untuk dua terdakwa korupsi proyek pembangunan Shelter Tsunami Lombok Utara tahun 2014 yang sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Setelah mendengar putusan, kami sangat memberikan apresiasi kepada majelis Hakim karena telah mengabulkan seluruh tuntutan yang kami ajukan," kata Greafik mewakili jaksa penuntut umum dari KPK setelah mengikuti sidang putusan perkara korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.
Perihal kesempatan mengajukan upaya hukum lanjutan dalam periode 7 hari terhitung sejak pembacaan putusan, Greafik menyatakan bahwa pihaknya menunggu salinan putusan dan langkah hukum dari pihak kedua terdakwa.
Apabila kedua terdakwa, yakni Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto mengajukan upaya hukum lanjutan, Greafik menyatakan bahwa pihaknya akan turut melakukan upaya serupa dengan
"Jadi, apakah nanti kami akan bersikap untuk kemungkinan upaya hukum pihak terdakwa, kami masih dalam proses menunggu," ujarnya.
Baca juga: Dua terdakwa korupsi shelter tsunami Lombok Utara divonis enam tahun penjara
Terkait upaya pengembangan kasus dari fakta persidangan yang mengungkap adanya persoalan hukum pada tahap perencanaan, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menentukan hal tersebut setelah mendapatkan salinan putusan.
"Untuk pengembangan dalam perkara ini, kami juga masih menunggu salinan putusan yang tentu akan kami pelajari dahulu secara lengkap," ucap dia.
Selanjutnya, untuk status bangunan bernilai Rp20,9 miliar yang telah dinyatakan majelis hakim pengadilan tingkat pertama tidak memenuhi asas pemanfaatan, Greafik mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti melalui fungsi kelembagaan yang punya kewenangan di bidang tersebut.
"Tentunya, kami dari direktorat penuntutan juga akan menyampaikan kepada pihak-pihak terkait, stakeholder, seperti kepada pemerintah melalui direktorat yang lain di KPK untuk kemudian ditindaklanjuti atas bangunan itu, apakah diperbaiki atau selanjutnya," kata Greafik.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram dalam sidang pembacaan putusan menjatuhkan vonis pidana terhadap Aprialely Nirmala dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Putusan pidana untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Provinsi NTB pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI tersebut, hakim hanya mengubah perihal hukuman pengganti dari denda yang tertera dalam tuntutan jaksa, yakni dari 6 bulan menjadi 4 bulan.
Baca juga: Terdakwa korupsi shelter tsunami Lombok Utara menangis saat bacakan pledoi
Selanjutnya, terhadap terdakwa dua Agus Herijanto yang berperan sebagai kepala pelaksana proyek dari PT Waskita Karya, hakim menjatuhkan pidana sesuai tuntutan jaksa, yakni pidana hukuman 7,5 tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta membebankan uang pengganti Rp1,3 miliar subsider 2 tahun.
Sesuai tuntutan jaksa, hakim sependapat dengan menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga mengakibatkan bangunan senilai Rp20,9 miliar itu tidak memenuhi azas pemanfaatan.
Akibat dari perbuatan kedua terdakwa, hakim turut sependapat dengan hasil audit BPKP RI bahwa kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp18,46 miliar atau sebanding dengan nilai total loss dari pengerjaan proyek tersebut.
Aprialely sebagai PPK pelaksana proyek juga dinyatakan telah memperkaya terdakwa dua, Agus Herijanto sebagai kepala pelaksana proyek dengan nilai Rp1,3 miliar. Nilai tersebut muncul dari penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan akhir pekerjaan.
Dari uraian putusan tersebut, hakim menyatakan perbuatan Aprialely Nirmala bersama Agus Herijanto terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga: Jaksa buktikan terdakwa shelter tsunami Lombok Utara nikmati Rp1,3 miliarBaca juga: PPK proyek shelter tsunami Lombok Utara dituntut pidana 6 tahun
Baca juga: Terdakwa: Perubahan DED Shelter Tsunami hasil desain Kabid Cipta Karya NTB
Baca juga: Ahli lulusan Amerika: kerusakan Shelter Tsunami Lombok Utara kategori ringan
Baca juga: Kerugian proyek Shelter Tsunami Lombok Utara capai Rp18,48 miliar