Hakim Pengadilan Mataram vonis bersalah wanita hina orang lain via grup WA

id gibah grup obrolan tertutup, putusan pengadilan, pengadilan mataram, markiani, uu ite, grup whatsaa tertutup, vonis pidana

Hakim Pengadilan Mataram vonis bersalah wanita hina orang lain via grup WA

Suasana sidang putusan perkara penghinaan atau pencemaran nama baik orang lain via grup obrolan WhatsApp tertutup dengan terdakwa seorang wanita bernama Markiani di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (12/6/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menjatuhkan vonis bersalah kepada seorang wanita bernama Markiani atas perbuatan penghinaan atau pencemaran nama baik orang lain via grup obrolan WhatsApp tertutup.

"Menyatakan terdakwa Markiani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum," kata Lalu Moh. Sandi Iramaya, ketua majelis hakim saat membacakan putusan Markiani di Mataram, Kamis.

Dakwaan tunggal jaksa penuntut umum tersebut berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Polisi tangkap pelaku cari lawan tawuran via WA

Dengan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan tunggal penuntut umum, majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman selama 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan pengganti.

Hakim turut menetapkan agar terdakwa yang sebelumnya berstatus tahanan kota menjalani penahanan rutan.

"Memerintahkan terdakwa untuk ditahan," ujarnya.

Hakim juga memerintahkan agar barang bukti perkara yang disita dari terdakwa berupa kartu perdana XL dirampas untuk dimusnahkan dan handphone milik terdakwa dirampas untuk negara.

Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum penjara selama 10 bulan dan denda Rp10 juta. Perbedaan hanya terdapat pada waktu kurungan pengganti denda selama 3 bulan.

Dalam uraian dakwaan, majelis hakim menyampaikan perihal pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Untuk hal yang memberatkan berkaitan dengan sikap terdakwa yang tidak berterus terang mengakui perbuatan.

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan ekonomi untuk tiga orang anak dan orang tua," ucap hakim.

Baca juga: Kemenkes harapkan waspadai penipuan SatuSehat via pesan WA

Perbuatan penghinaan atau pencemaran nama baik ini dilakukan terdakwa dalam sebuah grup obrolan WhatsApp tertutup bernama Gili Mom's Group Chat yang beranggotakan 42 orang dari kalangan ibu-ibu di wilayah Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Penghinaan yang diunggah terdakwa pada periode Juli 2023 tersebut ditujukan kepada pelapor dalam kasus ini bernama Brendan Edward Muir, warga asal Amerika Serikat.

Namun, pelapor dalam perkara ini tidak menjadi bagian dari anggota grup obrolan WhatsApp tertutup tersebut.

Kalimat yang dinyatakan hakim terbukti bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik itu menggunakan bahasa Inggris dengan kutipan mengatakan "Brendan telah membayar polisi untuk menangkap saya".

Perihal perbuatan terdakwa memenuhi unsur mentransmisikan atau mendistribusikan informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik itu terkait kalimat yang menyebutkan bahwa "pesan ini saya teruskan ke grup obrolan WhatsApp tertutup dari pesan WhatsApp suami saya".

Hakim menyatakan hal tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran pada dakwaan tunggal penuntut umum karena grup obrolan WhatsApp tertutup yang beranggotakan 42 orang itu sudah bagian dari publik.

"Bahwa perbuatan terdakwa meneruskan pesan ke Gili Mom's Group Chat jelas memenuhi unsur mendistribusikan, mentransmisikan sehingga dapat diakses dan dibaca oleh anggota grup. Jumlah 42 anggota grup ini memenuhi kriteria banyak orang," ucapnya.

Perihal pernyataan terdakwa yang menyebut pesan itu dibuat dan dikirim oleh suaminya, James Edward yang juga warga Amerika Serikat menggunakan handphone milik terdakwa itu dinyatakan tidak terbukti dalam fakta persidangan.

Usai putusan dibacakan, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada pihak penuntut umum maupun terdakwa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.