Kejaksaan tangani kasus pungli sewa lapak di Pasar Sila di Bima

id kejari bima, kasus pungli, sewa lapak dagang, pasar sila,kejaksaan

Kejaksaan tangani kasus pungli sewa lapak di Pasar Sila di Bima

Kepala Seksi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat menangani kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pungutan liar (pungli) sewa lapak dagang di Pasar Sila.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima Catur Hidayat di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa dalam penanganan kasus ini pihaknya belum lama ini memeriksa sejumlah saksi dari kalangan pedagang.

"Dari hasil pemeriksaan sementara sejumlah pedagang penyewa lapak, mereka dimintai sejumlah uang," kata Catur Hidayat.

Nilai penarikan sewa lapak dagang ini dikatakan Catur bervariasi, ada yang ditarik sampai Rp45 juta. Itu penarikannya sekali saja untuk sewanya," ujar dia.

Perihal oknum yang menarik uang sewa lapak dagang, Catur memilih untuk tidak mengungkap lebih awal ke publik.

"Nanti saja, ini masih panjang rangkaiannya," ucap dia.

Dia hanya memberikan informasi bahwa penarikan sewa lapak ini berjalan pada tahun 2022 hingga 2023, mulai dari pekerjaan rehabilitasi pasar.

"Total lapak yang dibangun waktu itu sedikitnya ada 140 unit," ujarnya.

Menurut regulasi, jelas dia, pemerintah daerah sudah menetapkan nilai sewa lapak dagang. Oleh karena itu, Catur memastikan pihaknya turut memeriksa pejabat dinas perdagangan.

"Saya lupa berapa hitungannya. Yang pasti yang dimintai ke pedagang itu terlalu besar," kata Catur.

Lebih lanjut, Catur memastikan penanganan kasus ini sudah berjalan di tahap penyidikan. Pemeriksaan para pihak terkait ini sudah berstatus saksi.

"Ini 'kan sudah naik penyidikan, artinya sudah ada progres. Tunggu saja untuk proses penetapan tersangka," kata Catur.

Baca juga: Empat orang terjaring OTT pungli lapak kios Pasar Ampenan Mataram

Baca juga: Jokowi menyerahkan bansos untuk pedagang di Pasar Sila Bima