PN Mataram eksekusi sengketa lahan 5,61 ha di Gili Sudak Lombok Barat

id eksekusi putusan PK, objek sengketa lahan, pengadilan mataram, gili sudak

PN Mataram eksekusi sengketa lahan 5,61 ha di Gili Sudak Lombok Barat

Tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Mataram membacakan putusan PK dari perkara gugatan perdata nomor: 142/Pdt.G/2019/PN Mtr yang menghadirkan seluruh pihak terkait dengan pemenang Muksin Mahsun atas lima objek sengketa lahan seluas 5,61 hektare di kawasan wisata Gili Sudak, Lombok Barat, NTB, Kamis (24/4/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, melaksanakan eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor: 366 PK/Pdt/2023 atas objek sengketa lahan seluas 5,61 hektare di kawasan wisata Gili Sudak, Kabupaten Lombok Barat.

"Jadi, intinya tadi secara langsung di lokasi objek sengketa lahan, sudah kami bacakan putusan PK dari perkara nomor 142 perdata gugatan tahun 2019," kata Ketua Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Mataram Hasan, di Gili Sudak, Kabupaten Lombok Barat, Kamis.

Pihak pengadilan melakukan eksekusi terhadap lima objek sengketa lahan dari luas total 5,61 hektare yang mengatasnamakan para pihak Termohon. Lima objek sengketa lahan tersebut terlihat masih dalam satu kawasan di Gili Sudak.

Adapun lima objek sengketa lahan tersebut terdiri atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01320/Sekotong Barat seluas 4.227 meter persegi dan SHM Nomor: 02430/Sekotong Barat seluas 130 meter persegi atas nama Awanadhi Aswinabawa.

Kemudian, objek sengketa lahan dengan SHM Nomor: 01306/Sekotong Barat atas nama Debora Sutanto seluas 9.848 meter persegi, SHM Nomor: 01290/Sekotong Barat atas nama Baiq Nulia Sofiari seluas 31.925 meter persegi, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 45/Sekotong Barat atas nama PT Pijak Pilar Mataram seluas 10.030 meter persegi.

Baca juga: Eksekusi Lahan Gili Sudak Lombok Barat, Akademisi Soroti Kepastian Hukum dan Kondusifitas

Usai pembacaan putusan PK, pihak pengadilan menyerahkan berita acara pelaksanaan eksekusi dari perkara gugatan perdata nomor: 142/Pdt.G/2019/PN Mtr kepada pihak Pemohon sebagai pemenang, yakni Muksin Mahsun.

Perihal adanya item ganti rugi immateriil dalam putusan PK yang dibebankan kepada sejumlah pihak Termohon, Hasan memastikan hal tersebut sudah selesai dan tercantum dalam berita acara pelaksanaan eksekusi.

Para pihak, baik Pemohon, Termohon, kepala desa, camat, kepolisian dan tim eksekutor dari pengadilan turut menyetujui dan mengetahui dalam berita acara pelaksanaan eksekusi tersebut.

Kesepakatan ganti rugi immateriil yang tercantum dalam putusan PK berkaitan dengan penyerahan bangunan berupa tempat penginapan dan kafe di atas lahan yang sebelumnya dikuasai pihak Termohon, yakni Debora Sentosa, Awanadhi Aswinabawa, dan Baiq Nulia Sofiari.

Untuk Debora Sentosa, Baiq Nulia Sofiari, dan PT Pijak Pilar Mataram, dalam putusan PK tercatat masing-masing dibebankan ganti rugi immateriil Rp500 juta.

Untuk ganti rugi immateriil yang dibebankan kepada Debora telah lunas dari kesepakatan menyerahkan bangunan berupa satu unit bungalo dan satu unit gazebo. Untuk Baiq Nulia juga telah lunas dengan menyerahkan bangunan kafe.

Baca juga: Mahkamah Agung tolak kasasi jaksa terkait pemalsuan SPPT di Gili Sudak

Untuk Awanadhi Aswinabawa yang dibebankan ganti rugi immateriil senilai Rp3,2 miliar telah dibayarkan sebagian dari nilai seluruh aset bangunan kayu di atas lahan yang dikuasai sebelumnya, terdiri atas restoran, dan 10 unit vila dengan kesepakatan nilai Rp1,6 miliar.

Hanya PT Pijak Pilar Mataram yang tidak ada memiliki aset di atas lahan yang dikuasai sebelumnya, sehingga masih tercatat belum membayar ganti rugi immateriil senilai Rp500 juta.

"Jadi, setelah dalam keadaan kosong, baik orang maupun barang-barang yang ada di atasnya, sesuai isi putusan PK, kami serahkan hak kepemilikan atas lima objek sengketa lahan ini kepada pihak Pemohon, yaitu Muksin Mahsun," ujarnya.

Dengan terlaksananya eksekusi atas sengketa lahan tersebut, Hasan menyatakan bahwa pihak pengadilan sudah menjalankan perintah putusan PK.

Untuk adanya penolakan yang tidak tercantum dalam daftar Termohon, Hasan menyampaikan bahwa pihaknya sudah mencatat hal tersebut dan akan menyampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Mataram.

"Secara prosedur hukum, orang lain yang tidak masuk dalam sengketa lahan ini bisa melakukan upaya hukum perlawanan atau bantahan ke pengadilan," ucapnya.

Meskipun ada penolakan dari luar pihak yang tidak terlibat dalam gugatan, Hasan menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghalangi atau menghambat langkah pengadilan melaksanakan perintah eksekusi.

Baca juga: Polda NTB menuntaskan kasus pemalsuan SPPT tanah di Gili Sudak
Baca juga: Seorang oknum ASN menjadi tersangka pemalsuan surat tanah di Gili Sudak