Harga emas hari ini turun jadi Rp1,969 juta per gram

id Harga emas, emas antam, logam mulia, investasi emas,Harga emas hari ini,Harga emas per gram,Harga emas turun

Harga emas hari ini turun jadi Rp1,969 juta per gram

Pedagang memperlihatkan perhiasan emas di salah satu tempat penjualan emas kawasan Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (11/4/2025). Menurut pedagang emas di Aceh, harga emas sejak dua pekan terakhir mengalami kenaikan akibat situasi global yang tidak stabil dari Rp5.400.000 per mayam atau 3,3 gram menjadi Rp5.850.000 per mayam untuk emas murni kadar 99 persen, begitu juga emas Antam naik menjadi Rp2.025.000 per gram dari harga semula Rp1.820.000 per gram. ANTARA FOTO/Khalis Surry/Spt.

Jakarta (ANTARA) - Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Kamis, mengalami penurunan Rp22.000 dari semula Rp1.991.000 menjadi Rp1.969.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut merosot ke angka Rp1.818.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

- Harga emas 0,5 gram: Rp1.034.500.

- ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.969.000.

- ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.878.000.

- ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.792.000.

- ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.620.000.

- ⁠Harga emas 10 gram: Rp19.185.000.

- ⁠Harga emas 25 gram: Rp47.837.000.

- ⁠Harga emas 50 gram: Rp95.595.000.

- ⁠Harga emas 100 gram: Rp191.112.000.

- ⁠Harga emas 250 gram: Rp477.515.000.

- ⁠Harga emas 500 gram: Rp954.820.000.

- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.909.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca juga: Harga emas Antam, USB dan Galeri24 kompak turun hari ini

Baca juga: Prediksi saham ANTM bisa tembus Rp2.500 disebabkan naiknya harga emas
Baca juga: Pegadaian mengajak pekerja migran sisihkan penghasilan untuk tabung emas