Mataram (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberi apresiasi atas langkah hukum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dalam pengusutan kasus kematian Brigadir MN alias Muhammad Nurhadi.
Anggota Kompolnas, Supardi Hamid di Mataram, Jumat, menyampaikan apresiasi setelah bertandang ke Polda NTB guna meminta gambaran kasus yang telah menetapkan tiga tersangka dengan dua diantaranya mantan perwira Polda NTB.
"Dan ternyata kami agak surprise juga. Polda NTB sudah melangkah cukup jauh dengan melakukan sidang kode etik dan ternyata pelaku sudah di-PTDH," kata Supardi.
Kompolnas juga mengacungi jempol melihat langkah penyidik yang telah menindaklanjuti penetapan dengan menahan terhadap ketiga tersangka. Menurut Supardi, itu merupakan langkah tepat dan tegas dari Polda NTB.
"Karena itu, kami dari Kompolnas sangat mengapresiasi langkah-langkah semacam ini," ucapnya.
Baca juga: Kejati NTB memeriksa berkas tiga tersangka kasus kematian Brigadir MN
Perihal hasil kunjungan, Supardi menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi dan data secara lengkap. Ia menegaskan kunjungan ini sekaligus bentuk dari atensi Kompolnas.
Dia berharap publik memahami proses hukum yang sedang berjalan di tahap penyidikan. Untuk peran para tersangka, Supardi menyampaikan hal tersebut sebaiknya terungkap di persidangan.
"Kalau masalah penetapan tersangka ini, nanti rekan-rekan akan melihat, bagaimana hasil penyidikan ini secara clear. Siapa sebetulnya yang menjadi aktor, siapa yang menjadi tersangka utama," katanya.
Kepada penyidik, ia sudah menitip pesan agar tetap menjaga akuntabel dan menjalankan tugas secara profesional.
Baca juga: Pengacara Kompol Y minta Polda NTB transparan terkait penganiaya Nurhadi
Tiga tersangka dalam kasus ini adalah dua mantan perwira Polda NTB, berinisial Kompol Y dan Ipda HC, dan seorang perempuan berinisial M yang turut berada di lokasi kejadian dan ketiganya kini sudah menjalani penahanan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat mengatakan penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan perbuatan pidana ketiga tersangka terkait dugaan penganiayaan dan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Baca juga: Ahli forensik Unram beberkan penyebab kematian Brigadir Nurhadi
Alat bukti tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 18 saksi dan sejumlah ahli. Salah satu yang menguatkan perihal analisa tim forensik yang menyimpulkan Brigadir MN meninggal akibat dicekik.
Analisa itu didapatkan tim forensik berdasarkan hasil autopsi dari ekshumasi makam Brigadir MN di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Dengan hasil demikian, penyidik dalam berkas perkara menerapkan sangkaan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Penerapan pidana dalam kematian Brigadir MN di Lombok Utara tak tepatBaca juga: Polda NTB periksa Kompol Y tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi di Trawangan
Baca juga: Tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi di Trawangan bertambah jadi tiga orang
Baca juga: Dua perwira Polda NTB jadi tersangka kematian Brigadir Muhammad Nurhadi