Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyatakan bahwa peran tersangka perempuan bernama Misri Puspita Sari belum muncul di kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi alias MN.
Asisten Pidana Umum Kejati NTB Irwan Setiawan di Mataram, Jumat, melihat posisi tersebut sebagai bagian dari pertimbangan penyidik kepolisian memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka Misri tanpa wajib lapor.
"Jadi, kalau masalah penangguhan itu, kami melihat belum nampak perannya (Misri)," katanya.
Meskipun demikian, Irwan menegaskan bahwa kewenangan penangguhan yang berlangsung di tahap penyidikan ini ada pada kepolisian. Jaksa akan berwenang jika kasus ini sudah masuk penuntutan.
Baca juga: Polda NTB pantau keberadaan Misri usai dapat penangguhan penahanan
Untuk sementara ini, lanjut dia, berkas milik tersangka Misri dan dua orang lainnya, yakni Kompol Yogi, dan Ipda Haris, kembali dilimpahkan penyidik kepolisian kepada jaksa peneliti.
Pelimpahan yang berlangsung Kamis (25/9) itu tercatat sebagai tindak lanjut untuk kali keduanya jaksa peneliti memberikan petunjuk tambahan kepada penyidik.
Petunjuk yang menjadi syarat pengembalian berkas berkaitan dengan kelengkapan hasil rekonstruksi kasus.
"Ada juga kelengkapan bukti formil yang harus dilengkapi. Seperti perbaikan alamat dan surat keterangan ahli," ucapnya.
Baca juga: Polda NTB tangguhkan penahanan tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi
Dengan adanya pengembalian berkas milik tiga tersangka, Irwan belum dapat memastikan apakah jaksa peneliti akan menyatakan lengkap atau masih ada lagi petunjuk yang harus terpenuhi.
"Memang petunjuk kemarin tidak terlalu rumit, hanya melengkapi saja. Tetapi, apakah akan P-21 (dinyatakan lengkap) atau belum, kami mesti lihat lengkapnya berkas," ujar dia.
Brigadir MN ditemukan meninggal di kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara pada medio April 2025.
Baca juga: Polda NTB limpahkan berkas tiga tersangka kasus Brigadir MN ke jaksa peneliti
Dari hasil penyelidikan terungkap Brigadir MN meninggal dengan tidak wajar. Muncul dugaan personel Bidpropam Polda NTB itu meninggal akibat penganiayaan.
Kepolisian kemudian menetapkan Kompol Yogi, Ipda Haris, dan Misri sebagai tersangka yang turut mengetahui dan berada di lokasi kejadian.
Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Kini hanya tersangka Misri yang mendapatkan penangguhan penahanan. Untuk Kompol Yogi dan Ipda Haris, masih menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.
Baca juga: Tiga tersangka ditetapkan, LPSK desak Kejati NTB paparkan kasus Brigadir MN
Baca juga: Kejati NTB minta berkas perkara pidana Brigadir MN dilengkapi
