Kejati NTB minta berkas perkara pidana Brigadir MN dilengkapi

id brigadir mn, brigadir nurhadi, kejati ntb, petunjuk jaksa, berkas perkara, kompol y, ipda hc, misri, polda ntb,kasus kem

Kejati NTB minta berkas perkara pidana Brigadir MN dilengkapi

Arsip foto-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat meminta penyidik kepolisian memenuhi kelengkapan berkas perkara milik tiga tersangka kasus kematian Brigadir MN alias Muhammad Nurhadi dengan unsur/pasal pidana.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Kamis, menyampaikan bahwa permintaan tersebut sudah tertuang dalam bentuk petunjuk berdasarkan hasil pemeriksaan berkas oleh jaksa peneliti.

"Jadi, hari ini berkas dikembalikan ke penyidik kepolisian lengkap dengan petunjuk hasil penelitian jaksa," katanya.

Perihal materi petunjuk yang menjadi kelengkapan pengembalian berkas, Efrien tidak menjelaskan secara lengkap. Dia hanya menyampaikan materi petunjuk yang harus dilengkapi penyidik cukup banyak.

"Banyak (petunjuk). Secara umum seperti apa yang sebelumnya disampaikan Kajati NTB," ujar dia.

Baca juga: Kajati NTB sebut penyebab Brigadir MN tewas belum terungkap dalam berkas

Kepala Kejati (Kajati) NTB saat masih dijabat Enen Saribanon (14/7), menyatakan penyebab Brigadir MN tewas di Gili Trawangan belum terungkap dalam berkas perkara milik tiga tersangka.

Menurut hasil penelitian berkas, jaksa peneliti belum melihat motif dan modus yang memenuhi unsur pidana seperti yang diterapkan penyidik kepada tiga tersangka, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

"Banyak (petunjuk). Di situ (berkas perkara) kami belum melihat uraiannya kasus ini yang menjadi permasalahan dari kasus pembunuhan itu apa? Itu belum ada," ujar dia.

Baca juga: Kompolnas apresiasi langkah Polda NTB usut kasus kematian Brigadir Nurhadi

Dalam pengembalian berkas ke penyidik kepolisian, Enen menyampaikan bahwa jaksa peneliti memberikan petunjuk agar menambah pasal pidana.

"Itu makanya, kami kembalikan untuk dilakukan penyempurnaan karena berkas perkara itu masih jauh dari pada sempurna," ucapnya.

Adapun tiga tersangka dalam perkara ini berinisial Kompol Y, Ipda HC, dan perempuan berinisial M. Ketiganya kini menjalani penahanan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp belum memberikan tanggapan atas pengembalian berkas milik tiga tersangka.

Sebelumnya, Kombes Syarif menyatakan bahwa pelimpahan berkas ke jaksa peneliti ini merupakan tindak lanjut hasil penyidikan.

Baca juga: Kompolnas apresiasi langkah Polda NTB usut kasus kematian Brigadir Nurhadi

Dia menyampaikan penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan perbuatan pidana ketiga tersangka terkait dugaan penganiayaan dan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Alat bukti tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 18 saksi dan sejumlah ahli. Salah satu yang menguatkan perihal analisa tim forensik yang menyimpulkan Brigadir MN meninggal akibat dicekik.

Analisa itu didapatkan tim forensik berdasarkan hasil autopsi dari ekshumasi makam Brigadir MN di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Dengan hasil demikian, penyidik dalam berkas perkara menerapkan sangkaan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kejati NTB memeriksa berkas tiga tersangka kasus kematian Brigadir
Baca juga: Pengacara Kompol Y minta Polda NTB transparan terkait penganiaya Nurhadi
Baca juga: Ahli forensik Unram beberkan penyebab kematian Brigadir Nurhadi
Baca juga: Penerapan pidana dalam kematian Brigadir MN di Lombok Utara tak tepat

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.