Lombok Barat (ANTARA) - Pengacara Kompol Y meminta Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat bersikap transparan terkait peran tersangka yang menganiaya hingga mengakibatkan Brigadir MN alias Nurhadi meninggal.
"Peristiwanya bagaimana? Yang dijelaskan hanya penyebab. Ahli forensik hanya menjelaskan kematian bukan siapa pelaku," kata Hijrat Prayitno mewakili pengacara Kompol Y di Lombok Barat, Senin.
Hijrat menyampaikan hal tersebut menanggapi pernyataan Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat dalam konferensi pers pada Jumat (4/7) yang menurut dia tidak menjelaskan secara spesifik siapa pelaku yang menghabisi nyawa Brigadir Nurhadi.
Sebagai kuasa hukum, dia mengaku hingga kini belum mendapatkan penjelasan dari penyidik perihal penerapan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain tersebut dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Jadi, kami sebagai kuasa hukum sampai saat ini tidak tahu apa yang menjadi dasar Polda NTB menetapkan pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP kepada klien kami," ujarnya.
Baca juga: Terseret kasus kematian Brigadir MN, Dua mantan perwira polisi ditahan Polda NTB
Untuk celah upaya hukum praperadilan dalam kasus ini, Hijrat menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian mendalam terhadap berkas yang kini telah masuk tahap penelitian jaksa.
"Belum bisa kami jawab. Masih kami pertimbangkan," ujar Suhartono yang juga bagian dari tim pengacara Kompol Y.
Pada hari ini, penyidik Polda NTB resmi menahan Kompol Y bersama tersangka Ipda HC di rutan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.
"Kami tahan di Dittahti Polda NTB untuk 20 hari pertama, sesuai SPHan nomor 81 dan 82," kata Kepala Subdit III Bidang Jatanras, Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan.
Baca juga: Polda NTB: Kompol Y tersangka kematian Brigadir MN tak ditahan
Dia memastikan penahanan keduanya dilakukan secara terpisah di lantai 2 di kamar nomor 4 dan 5. Penyidik menahan kedua atasan Brigadir Nurhadi setelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, termasuk pemeriksaan kesehatan.
Tiga tersangka dalam kasus ini selain Kompol Y dan Ipda HC, merupakan perempuan berinisial M yang sudah lebih dahulu menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.
Selain penahanan, progres penanganan kasus kini telah masuk ke tahap pelimpahan berkas ke jaksa peneliti pada Kejati NTB.
Baca juga: Polda NTB: Hasil ekshumasi jadi acuan tetapkan tersangka kasus Brigadir MN
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat sebelumnya mengatakan penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan perbuatan pidana ketiga tersangka terkait dugaan penganiayaan dan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Alat bukti tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 18 saksi dan sejumlah ahli. Salah satu yang menguatkan perihal analisa tim forensik yang menyimpulkan Brigadir MN meninggal akibat dicekik.
Analisa itu didapatkan tim forensik berdasarkan hasil autopsi dari ekshumasi makam Brigadir MN di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Dengan hasil demikian, penyidik dalam berkas perkara menerapkan sangkaan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Ahli forensik Unram beberkan penyebab kematian Brigadir Nurhadi