BPJAMSOSTEK serahkan santunan Rp550 juta kepada ahli waris di NTB

id BPJS Ketenagakerjaan,Santunan Jaminan Sosial,Eva Dwiyani,NTB,ahli waris

BPJAMSOSTEK serahkan santunan Rp550 juta kepada ahli waris di NTB

Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi NTB, Eva Dwiyani (tiga kiri), menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan kepada perwakilan pedagang asongan yang telah terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. (ANTARA/Wal)

Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan senilai Rp550 juta kepada tiga ahli waris peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan yang meninggal dunia di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penyerahan santunan berlangsung usai pembukaan kegiatan monitoring dan evaluasi pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) serta pelaksanaan perlindungan tenaga kerja jasa konstruksi tahun 2025, di Mataram, Kamis (8/5).

Santunan diserahkan langsung oleh Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi NTB, Eva Dwiyani, bersama Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, Wakil Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banuspa, Agus Theodorus Parulian Marpaung, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Nasrullah Umar.

"Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sangat luar biasa. Kita hanya mengeluarkan 0,1 persen. Misalnya punya Rp1 miliar pagu berarti cuma Rp1 juta yang dikeluarkan, tapi manfaatnya jika terjadi apa-apa pada tenaga kerjanya mendapat ratusan juta rupiah," ujar Eva Dwiyani.

Baca juga: Pemprov NTB lindungi 13.000 pekerja rentan lewat BPJS Ketenagakerjaan

Tiga ahli waris yang menerima santunan berasal dari latar belakang pekerjaan yang beragam. Ahli waris dari almarhum Adi Susanto, yang sebelumnya bekerja sebagai Sekretaris Desa di Lombok Utara, memperoleh total manfaat sebesar Rp216,5 juta. Santunan tersebut mencakup jaminan kematian, hari tua, pensiun, serta beasiswa untuk dua anak.

Kemudian, ahli waris dari almarhum Abdul Jalil, seorang pekerja di perusahaan Auto Pearl Culture, menerima manfaat senilai Rp200,4 juta. Sama seperti kasus sebelumnya, komponen manfaat yang diterima meliputi perlindungan kematian, pensiun, hari tua, dan beasiswa anak.

Sementara itu, ahli waris almarhum Ahmad Mayadi, seorang nelayan di Kabupaten Lombok Utara, menerima manfaat senilai Rp133 juta yang terdiri atas jaminan kematian dan beasiswa untuk dua anak.

Melihat manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, Eva mendorong pemerintah kabupaten dan kota agar memastikan perusahaan-perusahaan mitra telah mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum memperoleh kontrak kerja.

Ia juga menekankan pentingnya kesadaran akan perlindungan kerja, terlebih bagi pekerja di sektor berisiko tinggi.

"Kadang-kadang ini diabaikan, padahal penting untuk perlindungan dari risiko kerja. Kita tidak ingin ada kejadian yang tidak diinginkan, tapi tetap harus menjaga-jaga. Ini perlu disampaikan kepada semua pihak," ujarnya.

Baca juga: Sebanyak 7.256 UMKM di NTB terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Nasrullah Umar, menekankan bahwa semua klaim yang diserahkan telah memenuhi ketentuan pemerintah dan menunjukkan fleksibilitas perlindungan, bahkan bagi peserta yang baru terdaftar.

"Ada yang mengalami risiko kecelakaan kerja, tentu tidak melihat seberapa lama kepesertaannya. Mau satu hari dua hari jadi peserta, terjadi risiko kecelakaan kerja, maka anaknya berhak mendapatkan beasiswa," katanya.

Ia menambahkan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU), seperti pedagang kecil atau pekerja informal lainnya, iuran program ini sangat terjangkau, hanya Rp16.800 per bulan untuk dua program jaminan. Namun, manfaatnya mencakup perlindungan hingga anak peserta dapat menyelesaikan pendidikan hingga perguruan tinggi.

Menurut Nasrullah, program jaminan sosial ketenagakerjaan dirancang untuk menciptakan jaring pengaman sosial yang kuat dan berkontribusi terhadap terwujudnya Generasi Emas 2045.

"Oleh sebab itu, kami terus mendorong seluruh lapisan masyarakat, baik pekerja formal maupun informal, agar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Dalam kegiatan yang sama, juga dilakukan penyerahan simbolis kartu kepesertaan kepada perwakilan pedagang asongan yang telah terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan NTB serahkan santunan Rp126 juta untuk ahli waris
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan NTB ingatkan masyarakat hindari penggunaan calo

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.