Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama legislatif mulai membahas pembentukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat.
Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Lombok Tengah H M Nasip di Lombok Tengah, Kamis menyampaikan penyelenggaraan jaminan ketenagakerjaan di Indonesia dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja formal dan informal, lima program utamanya meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yakni Perlindungan risiko kecelakaan saat bekerja, termasuk perjalanan pergi-pulang.
“Termasuk Jaminan Kematian (JKM) yang merupakan santunan untuk ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja Jaminan Hari Tua (JHT) dimana Tabungan jangka panjang untuk pekerja saat memasuki masa pensiun, cacat, atau berhenti bekerja Jaminan Pensiun (JP),” katanya.
Diharapkan manfaat uang tunai bulanan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak saat peserta memasuki usia pensiun. Dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yakni manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi yang mengalami PHK.
“Kesemuanya ini adalah untuk diberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja,”terangnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Nasdem Ahmad Syamsul Hadi menyampaikan bahwa mereka menemukan adanya keluhan dari pengguna BPJS Ketenagakerjaan mengenai jumlah pembayaran yang mana BPJS Ketenagakerjaan menggunakan standar UMR.
Baca juga: ITDC pastikan penambangan ilegal tak ganggu investasi di Mandalika
"Ini kemudian menjadi masalah bagi kelompok tenaga kerja lain di masyarakat," katanya.
Ia mencontohkan, kader posyandu yang rata-rata di Lombok Tengah ini berada di desa hanya punya insentif yang rendah, karena mereka pada prinsip kerjanya lebih kepada relawan dan bukan pekerja murni.
"Selain menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kemudian menjadi penghambat para kader tersebut untuk mendapatkan bantuan lain dari pemerintah, misalnya bansos,” ucapnya.
Ia menyampaikan bahwa para kader yang mungkin berada pada kriteria miskin dan rentan miskin akhirnya masuk dalam kategori masyarakat mampu, karena ia didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: RS Adhyaksa segera hadir di Lombok Tengah, Pemkab dampingi survei lokasi
Hal ini penting menjadi catatan terkait solusi yang harus dipecahkan sebagai imbas dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Kemudian cakupan kriteria peserta BPJS ketenagakerjaan yang belum optimal, terutama pekerja lepas, buruh, dan sektor informal lainnya," katanya.
Temuan adanya banyak pelaku usaha menengah ke atas yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, semisal pekerja sektor informal di bidang kuliner.
"Kita ambil contoh usaha bakso yang jumlahnya mungkin ribuan di Lombok Tengah. Resiko kerja dan jaminan kesehatan dalam bekerja menjadi tidak terakomodir sebagai bagian dari hak pekerja itu sendiri,”terangnya.
Lebih jauh disampaikan bahwa masyarakat masih khawatir untuk mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan, jika masuk BPJS Ketenagakerjaan maka peserta yang menerima bantuan pemerintah akan terhapus dan tidak bisa lagi menerima bantuan, padahal mereka bukan pekerja dengan penghasilan tinggi.
“Kurangnya edukasi kepada masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memahami secara utuh terkait dengan kewajiban dan manfaat ikut serta di BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026