"Optimalisasi tersebut dilakukan dengan mengekstensifikasi jenis kegiatan usaha guna meraih pendapatan daerah, termasuk melalui peningkatan kapasitas kelembagaan nya"

Lombok Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai memperkuat peran dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) ke depannya.

"Optimalisasi tersebut dilakukan dengan mengekstensifikasi jenis kegiatan usaha guna meraih pendapatan daerah, termasuk melalui peningkatan kapasitas kelembagaan nya" kata Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri di Lombok Utara, Kamis.

Ia mengatakan pemerintah daerah telah membentuk rancangan peraturan daerah (Ranperda) Tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2019 tentang pendirian perusahaan perseroan daerah. 

Salah satu potensi yang dimiliki daerah untuk meningkatkan kapasitas keuangan adalah dengan mengoptimalkan pendapatan asli daerah antara lain melalui optimalisasi peran dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), baik yang berbentuk perusahaan umum daerah maupun perusahaan perseroan daerah.

"Tidak dapat dimungkiri bahwa perkembangan dan pelaksanaan tata kelola BUMD di Kabupaten Lombok Utara hingga saat ini belum berjalan sesuai dengan harapan. Perusahaan daerah ini belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," katanya.

Oleh karena itu, perlu dilakukan proses restrukturisasi BUMD sebagai langkah strategis untuk menyehatkan perusahaan dan memperbaiki kondisi internal guna meningkatkan kinerja operasional. 

"Langkah ini dilakukan antara lain melalui penguatan regulasi, penataan organisasi, penguatan manajemen, serta penguatan struktur permodalan dan aset," katanya.

Ia mengatakan strategis Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam melakukan restrukturisasi BUMD bertujuan untuk mengembangkan sayap bisnis dan mendiversifikasi jenis kegiatan usaha melalui potensi daerah yang ada. 

"Langkah ini ditempuh dengan mengubah struktur permodalan, menambah jenis kegiatan usaha, serta memperbaiki sistem pelaporan dan evaluasi guna meningkatkan profitabilitas, efisiensi operasional, dan kontribusi terhadap PAD," katanya.

Oleh karena itu, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah perlu diubah dalam meningkatkan PAD Lombok Utara.

Sebelumnya, Ketua DPRD Lombok Utara Agus Jasmani mengatakan target PAD 2026 telah disepakati meningkat menjadi Rp 341,61 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, dari target sebelumnya Rp 303,21 miliar.

"Angka ini disesuaikan dengan RPJMD 2025–2029, sekaligus mencerminkan keyakinan legislatif akan potensi fiskal Lombok Utara yang semakin berkembang," katanya.

Ia mengatakan kenaikan target PAD merupakan hasil kajian mendalam terhadap potensi riil daerah.

“Banggar menilai PAD Lombok Utara harus naik karena tren pertumbuhan ekonomi daerah," katanya.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026