Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menyiapkan program bantuan sosial berupa iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang dianggarkan melalui APBD kota setempat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Putra Ekantara di Mataram, Senin, mengatakan program tersebut merupakan salah satu unggulan Pemerintah Kota Mataram untuk memberikan jaminan keselamatan kerja bagi pekerja rentan.

"Untuk melaksanakan program itu, kami telah menyiapkan anggaran sekitar Rp400 juta untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama tahun 2026," katanya.

Dengan anggaran tersebut, Disnaker menargetkan jumlah penerima bantuan sebanyak 2.332 pekerja rentan, seperti nelayan, juru parkir, hingga pelaku usaha mikro keci menengah (UMKM).

Jumlah sasaran penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan tahun 2026, sebanyak 2.332 orang atau meningkat dari tahun sebelumnya sebanyak 1.900 pekerja.

Sementara kriteria mutlak penerima bantuan merupakan warga Kota Mataram, pekerja rentan dan masuk kategori kemiskinan ekstrem atau berada pada desil 1 data terpadu sosial ekonomi nasional (DTSEN).

Karena itu, target calon penerima bantuan itu, saat ini sedang disinkronkan dengan Dinas Sosial Kota Mataram agar tepat sasaran.

"Jika sudah sesuai, barulah kami melakukan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk membayar iuran," katanya.

Baca juga: Tak dibayar THR, Dua karyawan mengadu ke Disnaker Mataram

Menurutnya, dengan adanya bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja rentan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan kematian akibat kecelakaan kerja.

"Program itu, diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja rentan di Kota Mataram," katanya.

Baca juga: Pengusaha di Mataram diminta segera cairkan THR pekerja

Sementara menyinggung adanya informasi terkait pencairan bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah pusat bagi pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, Putra mengatakan, sejauh ini belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk jangan cepat percaya sebelum ada pengumuman resmi dari pemerintah agar tidak terjadi penyalahgunaan data atau salah persepsi, karena link-link hoaks cepat tersebar," katanya.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026