Pegawai LPPM Unram setubuhi mahasiswi saat kesurupan di kamar kos

id Pegawai LPPM Unram ,mahasiswi unram,hamil,kesurupan,kos,polda ntb,mahasiswi KKN

Pegawai LPPM Unram setubuhi mahasiswi saat kesurupan di kamar kos

Penyidik mengawal tersangka S (kedua kanan), pegawai LPPM Unram yang menghamili mahasiswi KKN untuk menjalani penahanan di Polda NTB, Mataram, Jumat (25/4/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Seorang pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram) berinisial S (52) diduga menyetubuhi mahasiswi saat mengalami kesurupan di kamar kosnya wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Jumat, mengungkapkan modus tersebut terungkap dari hasil penyidikan yang telah menetapkan S sebagai tersangka kasus pelecehan seksual fisik yang mengakibatkan korban hamil dan melahirkan anak dari hubungan badan tersebut.

"Perbuatan tersangka menyetubuhi korban berawal dari peran tersangka sebagai petugas LPPM yang ditunjuk oleh pihak Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (KKIP) Universitas Mataram untuk membantu korban, mengingat pada saat itu korban dalam keadaan kesurupan," kata Pujawati.

Dengan niat membantu korban, tersangka mendatangi korban di kamar kosnya yang beralamat di wilayah Kekalik, Kota Mataram.

Baca juga: Pegawai LPPM Unram hamili mahasiswi KKN jadi tersangka

Setibanya di kamar kos, tersangka langsung mengambil air putih dan mengoleskan ke seluruh badan korban. Tersangka kemudian memijat badan korban mulai dari bagian kaki.

Pada kondisi tersebut, tersangka beraksi dengan melakukan pelecehan seksual hingga menyetubuhi korban.

Pujawati mengungkapkan dalam kondisi tersebut penyidik telah menemukan adanya unsur niat jahat atau mens rea tersangka.

"Jadi, ada unsur pemaksaan hingga tersangka bisa berhubungan badan dengan korban," ujarnya.

Pujawati mengatakan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada saat korban menjalani program kuliah kerja nyata (KKN), tepatnya pada siang hari medio Februari 2023.

Baca juga: Polda NTB tahan pegawai LPPM Unram hamili mahasiswi KKN

Lebih lanjut, Pujawati mengatakan bahwa penyidik sudah mengambil tindakan penahanan terhadap tersangka guna mencegah perbuatan berulang.

Penyidik menitipkan penahanan tersangka S di sel tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB terhitung mulai hari ini.

"Jadi, penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Dittahti Polda NTB," ujarnya.

Kepolisian menangani kasus ini berdasarkan tindak lanjut laporan korban dengan pendampingan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram pada 4 November 2024 sesuai laporan polisi nomor : LP/B/186/XI/2024/SPKT/POLDA NTB.

Dari hasil gelar perkara, tersangka S terindikasi telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf C atau Pasal 6 huruf B Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pujawati mengatakan penyidik menemukan pelanggaran pidana tersangka dari hasil pemeriksaan saksi, ahli psikologi dan adanya kartu identitas anak (KIA) korban yang melahirkan anak dari hasil perbuatan tersangka S.

Baca juga: "Dosen gadungan" cabuli 10 mahasiswi, BKBH Unram lapor ulang ke Polda NTB
Baca juga: Penanganan kasus dosen gadungan 65 tahun cabuli 10 mahasiswi di Mataram, polisi bakal libatkan ahli
Baca juga: Enam mahasiswi di Mataram korban pelecehan seksual dosen gadungan berikan kesaksian kepada polisi
Baca juga: BKBH Unram akan mengajukan praperadilan terkait kasus pelecehan mahasiswi
Baca juga: BKBH Unram sebutkan kasus pelecehan mahasiswi bukan kategori delik aduan