Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melimpahkan berkas perkara dugaan pelecehan seksual staf Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram) berinisial S (52) terhadap seorang mahasiswi hingga melahirkan anak kepada jaksa peneliti.
"Berkasnya baru kami limpahkan kepada jaksa untuk diteliti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Selasa.
Kombes Pol. Syarif menyatakan bahwa pihaknya melimpahkan berkas perkara S kepada jaksa peneliti karena melihat kelengkapan alat bukti.
Meski demikian, Dirreskrimum Polda NTB tidak memungkiri bahwa pihak yang punya kewenangan untuk menyatakan hal tersebut adalah jaksa peneliti.
Baca juga: Pegawai LPPM Unram setubuhi mahasiswi saat kesurupan di kamar kos
Oleh karena itu, Kombes Pol. Syarif mengatakan bahwa penyidik kini menunggu hasil penelitian jaksa. Apabila masih ada kekurangan materi dalam bentuk petunjuk tambahan, penyidik akan segera melengkapi berkas.
"Jadi, sekarang kami masih menunggu petunjuk dari jaksa peneliti," ucapnya.
Baca juga: Polda NTB tahan pegawai LPPM Unram hamili mahasiswi KKN
Dalam kelengkapan berkas, dia mengemukakan bahwa bahwa penyidik sudah menguatkan alat bukti dari keterangan saksi korban, kartu identitas anak (KIA) korban, maupun ahli pidana dan psikologi.
"Ahli psikologinya dari HIPSI (Himpunan Psikolog Indonesia) NTB," ujar dia.
Penyidik menetapkan S sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 6 huruf C atau Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tindak lanjut penetapan, penyidik telah menahan tersangka S di Rutan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.
Baca juga: Pegawai LPPM Unram hamili mahasiswi KKN jadi tersangka
Baca juga: Unram dan BRIN berkolaborasi mengembangkan ekonomi masyarakat pesisir