Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, kalah dalam gugatan praperadilan atas penetapan dua tersangka kasus dugaan pemalsuan data pada perubahan akta anggaran dasar persekutuan komanditer (CV) Sumber Elektronik milik almarhum Slamet Riadi Kuantanaya.
"Mengabulkan permohonan para pemohon (dua tersangka pemalsuan akta) untuk seluruhnya," bunyi amar putusan praperadilan pada Pengadilan Negeri Mataram dengan perkara nomor: 5/Pid.Pra/2025/PN Mtr, tanggal 4 April 2025.
Kuasa hukum pemohon praperadilan, Robby Akhmad Surya Dilaga, di Mataram, Sabtu, memberikan apresiasi atas putusan tersebut karena sudah sesuai dengan penjelasan ahli perdata, baik dari pemohon maupun termohon, dalam sidang agenda pembuktian.
Baca juga: Polda NTB: Penetapan tersangka pemalsuan akta sesuai prosedur
Penjelasan ahli mengatakan bahwa kasus tersebut seharusnya terlebih dahulu masuk ke ranah perdata karena butuh pengujian lebih lanjut terkait dengan surat pernyataan ahli waris yang menjadi alat bukti dalam penetapan Veronica dan Ang San San sebagai tersangka.
"Saya sangat apresiasi putusan hakim karena ternyata pengadilan tidak menutup mata dalam menilai penyidikan, dan menurut saya perkara ini nuansa keperdataannya sangat kental karena sesungguhnya ini adalah sengketa waris yang lebih tepat," ujar Robby.
Dengan adanya putusan praperadilan ini, dia menegaskan bahwa kliennya akan menuntut ganti rugi terhadap Polresta Mataram atas penetapan tersangka tersebut.
"Langkah selanjutnya kami akan meminta ganti kerugian terhadap Polresta Mataram akibat dari ditetapkannya orang sebagai tersangka karena jelas-jelas orang tidak bersalah," ucapnya.
Sebelumnya, hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Mataram Ida Ayu Masyuni dalam pertimbangan putusan menyatakan bahwa Lusy sebagai pelapor kasus pemalsuan akta perusahaan itu masih ada hubungan keluarga dengan Veronica Anastasya Mercedes yang menjadi tersangka bersama ibu kandungnya, Ang San San.
Hakim tunggal dalam putusan menyatakan bahwa kasus yang berjalan di bawah penanganan penyidik Satreskrim Polresta Mataram itu seharusnya masuk ranah perdata.
Baca juga: Polresta Mataram tetapkan tersangka pemalsuan akta anggaran dasar perusahaan
Penerapan Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, Pasal 266 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP yang berkaitan dengan penggunaan data palsu dalam akta autentik tersebut tidak sah dan tidak berlandaskan hukum.
"Oleh karena itu, penetapan tersangka a quo harus dibatalkan atau setidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjutan dari isi putusan tersebut.
Dalam amar putusan, hakim tunggal praperadilan turut menyatakan tindakan Polresta Mataram sebagai termohon yang tidak menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para pemohon, dalam hal ini kedua tersangka, lebih dari 7 hari dari tanggal penerbitan adalah tindakan yang cacat prosedur, tidak sah, dan cacat hukum.
Begitu pula penerbitan surat perintah penyidikan dari adanya tindak lanjut laporan Nyonya Lusi melalui Ita Yuliana tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan putusan tersebut, hakim tunggal memerintahkan kepada Polresta Mataram sebagai pihak termohon praperadilan untuk menghentikan penyidikan terhadap Veronica dan Ang San San.
Turut terlampir putusan yang memerintahkan kepada pihak Polresta Mataram untuk memulihkan hak para pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Kepolisian sebelumnya menetapkan Ang San San dan putrinya, Veronica, sebagai tersangka atas dugaan perbuatan mengubah data pada akta anggaran dasar CV Sumber Elektronik pada tanggal 1 Oktober 2021 melalui Notaris Heni Hapsari, S.H.
Pelapor keberatan dengan data terbaru dari akta perubahan anggaran dasar CV Sumber Elektronik yang menyebutkan bahwa ahli waris sah dari Slamet Riadi Kuantanaya hanya Veronica Anastasya Mercedes yang merupakan anak angkat almarhum.
Penyebutan Veronica Anastasya Mercedes sebagai ahli waris dalam perubahan akta anggaran dasar CV Sumber Elektronik dikuatkan dengan penetapan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor: 26/PDT.P/2011/PN.SBB yang mengesampingkan saudara sedarah dari almarhum, yaitu Furnawati, Lusy, Lidya Herawati, Lenny, dan Suandy.
Pelapor memperkuat dugaan pemalsuan data oleh kedua tersangka dengan mencantumkan kartu keluarga (KK) almarhum yang mencatat status Veronica sebagai anak tanpa ada tercantum nama ayah.