Polresta Mataram tetapkan tersangka pemalsuan akta anggaran dasar perusahaan

id kasus pemalsuan data akta, akta anggaran dasar perusahaan, persekutuan komanditer, cv, polresta mataram, penetapan tersa

Polresta Mataram tetapkan tersangka pemalsuan akta anggaran dasar perusahaan

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan data pada perubahan akta anggaran dasar persekutuan komanditer (CV) Sumber Elektronik milik Slamet Riadi Kuantanaya yang telah meninggal dunia.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Rabu, mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus ini berjumlah dua orang dengan inisial VE bersama orang tuanya inisial ASS.

"Dalam kasus ini, sudah ditetapkan dua orang tersangka," kata AKP Regi.

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP serta Pasal 266 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP.

Ancaman pidana dari penerapan pasal yang berkaitan dengan penggunaan data palsu dalam akta autentik paling lama 7 tahun penjara.

Regi mengatakan bahwa pihaknya menerapkan pasal pidana tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang mengarah pada dugaan perbuatan pidana kedua tersangka.

Alat bukti tersebut didapatkan penyidik dari serangkaian pengumpulan data dan bahan keterangan para saksi.

"Saksinya ada puluhan orang, saksi pelapor dan terlapor, serta pendapat lima ahli, baik dari ahli pidana dan ahli perdata," ujarnya.

Kepolisian menetapkan ASS dan VE sebagai tersangka atas tindak lanjut laporan pihak keluarga almarhum Slamet Riadi Kuantanaya, Ita Yuliana, pada tanggal 1 Oktober 2024.

Keduanya dilaporkan ke polisi terkait dengan dugaan perbuatan mengubah data pada akta anggaran dasar CV Sumber Elektronik pada tanggal 1 Oktober 2021 melalui Notaris Heni Hapsari, S.H.

Pelapor keberatan dengan data terbaru dari akta perubahan anggaran dasar CV Sumber Elektronik yang menyebutkan bahwa ahli waris sah dari Slamet Riadi Kuantanaya hanya VE yang merupakan anak angkat almarhum.

Penyebutan VE sebagai ahli waris dalam perubahan akta anggaran dasar CV Sumber Elektronik ini telah dikuatkan dengan penetapan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor: 26/PDT.P/2011/PN.SBB dengan mengesampingkan saudara sedarah dari almarhum, yaitu Furnawati, Lusy, Lidya Herawati, Lenny, dan Suandy.

Pelapor memperkuat dugaan pemalsuan data oleh VE bersama ASS tersebut dengan mencantumkan kartu keluarga (KK) almarhum yang mencatat status VE sebagai anak tanpa ada tercantum nama ayah.