Mataram (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB) Zamroni Aziz dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi NTB terkait dugaan gratifikasi.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa laporan yang datang dari masyarakat tersebut baru masuk tahap penyelidikan bidang pidana khusus (pidsus).
"Informasinya dari pidsus baru lid (penyelidikan)," kata Efrien.
Dengan menyampaikan penanganan laporan berjalan di tahap penyelidikan, kejaksaan kini sedang melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan para pihak terkait.
"Yang jelas, laporan masyarakat tetap kami tindak lanjuti dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Dugaan gratifikasi yang dilaporkan ke Kejati NTB ini berkaitan dengan beberapa persoalan yang menyentuh kewenangan dan jabatan Zamroni Azis sebagai Kepala Kanwil Kemenag NTB.
Ada yang berhubungan dengan panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) pelaksanaan tahun 2024, pindah tugas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), dan penempatan jabatan eselon III pada Kanwil Kemenag NTB.
Nilai gratifikasi yang diduga diterima Zamroni cukup beragam, mulai dari belasan hingga ratusan juta rupiah. Uang diduga tidak langsung diterimanya, melainkan melalui perantara rekening milik orang lain.
Zamroni yang dikonfirmasi perihal dugaan laporan yang masuk ke Kejati NTB tersebut mengaku belum mengetahuinya.
"Yang laporkan siapa? Dan masalah apa? Kami belum ada konfirmasi," ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.